“Kami sangat terpukul atas kejadian ini. Saya, sebagai pihak yang dituakan di DPRD Mentawai saat ini, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Mentawai,” ujar Ibrani yang juga menjabat Ketua DPC PDI-Perjuangan Kepulauan Mentawai, Sabtu (21/9/2024).
Ibrani juga mengaku sempat dihubungi Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, untuk menanyakan kebenaran informasi terkait penangkapan tersebut. “Saat dihubungi Kapolres, saya menyampaikan permintaan maaf atas nama DPRD Kepulauan Mentawai kepada seluruh masyarakat Mentawai,” tuturnya.
Sebelumnya, tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029 ditangkap oleh polisi karena diduga menggunakan narkoba di salah satu hotel di Padang pada Jumat (20/9/2024).
Ketiganya baru saja dilantik pada 2 September lalu dan berada di Padang dalam rangka mengikuti bimbingan teknis (bimtek).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa ketiga anggota dewan tersebut ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan dari seorang tersangka berinisial AA (52), yang merupakan seorang swasta. Ketiga anggota dewan tersebut berinisial S (55), MS (51), dan MS (51), berasal dari partai politik yang berbeda.
Saat ini, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pukulan berat bagi citra DPRD Kepulauan Mentawai, yang baru saja memulai masa jabatan mereka. (rif)
Editor : Heri Sugiarto