Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 000.3.3/188/PBJ/Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja konstruksi di bawah BPJS Ketenagakerjaan.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Dalam surat tersebut, Bupati Sutan Riska menegaskan bahwa setiap Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen harus memastikan kepatuhan dari para penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan tenaga kerja mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya sendiri. Pembayaran JKK dan JKM harus dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimulai," jelas Bupati Sutan Riska dalam surat edarannya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, baik melalui e-Tendering, Pengadaan Langsung, e-Purchasing, Penunjukan Langsung, maupun Swakelola, para penyedia jasa konstruksi diwajibkan untuk mematuhi ketentuan ini.
Koordinasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Dharmasraya untuk memastikan kelancaran implementasi program.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini tindak lanjut dari rapat koordinasi mengenai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Dharmasraya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada 3 Agustus 2024.
"Surat edaran ini penting karena masih banyak pekerja konstruksi di Dharmasraya yang belum terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan melakukan sosialisasi dan duduk bersama dengan OPD pemilik anggaran serta Asosiasi Jasa Konstruksi se-Kabupaten Dharmasraya untuk memastikan seluruh pekerja konstruksi mendapatkan perlindungan yang layak," ujar Maulana.
Menurutnya, pekerja konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, sehingga perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan.
"Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja selama menjalankan tugas," kata Maulana.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dharmasraya, Susi Susanti, menambahkan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan Pemkab Dharmasraya dan Asosiasi Jasa Konstruksi serta para pengusaha konstruksi untuk memastikan program ini berjalan dengan baik.
"Kami akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi surat edaran ini, dan hasil evaluasinya akan dilaporkan langsung kepada Bupati," tegas Susi.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa para penyedia jasa konstruksi mematuhi kewajiban mereka dalam memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan bersama OPD terkait akan melakukan pemantauan intensif untuk optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Dharmasraya.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan penyedia jasa konstruksi, diharapkan seluruh tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Dharmasraya dapat merasakan manfaat perlindungan sosial secara menyeluruh, sehingga kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin.(*)
Editor : Heri Sugiarto