Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

KPU Sumbar Tetapkan Batasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024, Nominalnya Fantastis!

Heri Sugiarto • Senin, 30 September 2024 | 18:09 WIB

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Dok. Humas KPU Sumbar)
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Dok. Humas KPU Sumbar)
PADEK.JAWAPOS.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan batasan maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2024 sebesar Rp272,1 miliar.

Keputusan tersebut diambil KPU Sumbar sebagai implementasi ketentuan Pasal 74 ayat (9) UU Pilkada mengenai pelaporan dana kampanye pasangan calon (paslon).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa batasan ini bukan bertujuan untuk membatasi aktivitas kampanye para calon gubernur dan wakil gubernur, tetapi lebih pada menjalankan amanat undang-undang yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Ini murni untuk menjalankan perintah undang-undang terkait pelaporan dana kampanye," ujar Ory.

Dalam penyusunan batasan pengeluaran dana kampanye tersebut, KPU Sumbar melibatkan berbagai pihak, termasuk paslon, Bawaslu Sumbar, dan stakeholder lainnya.

Penetapan angka Rp272,1 miliar dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor penting seperti metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, serta perkiraan jumlah peserta yang akan hadir dalam setiap kegiatan kampanye.

Selain itu, KPU juga memperhitungkan kondisi geografis Sumatera Barat yang cukup luas dan beragam, serta standar biaya daerah, logistik kampanye, kebutuhan bahan kampanye, dan operasional posko serta konsultan yang dibutuhkan oleh paslon selama masa kampanye.

"Semua aspek ini dipertimbangkan secara matang agar kampanye bisa berjalan efisien dan sesuai ketentuan, tanpa membatasi ruang gerak paslon dalam berkampanye," tambah Ory.

Rincian Biaya Kampanye

Ory menjelaskan salah satu metode kampanye yang dianalisis adalah pertemuan terbatas.

Dalam aturan kampanye, pertemuan terbatas tidak dibatasi jumlah kegiatannya dan bisa dilakukan kapan saja selama masa kampanye, selama dilaksanakan di dalam ruangan dengan maksimal 2.000 peserta untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Jika paslon mengadakan pertemuan terbatas satu kali sehari selama 60 hari masa kampanye, dengan asumsi peserta mendapatkan fasilitas seperti makan, minum, voucer BBM, serta biaya sewa gedung dan logistik, maka total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp17 miliar," papar Ory.

Selain pertemuan terbatas, metode kampanye lainnya yang diatur adalah pertemuan tatap muka dan dialog di dalam dan luar ruangan, kunjungan langsung seperti blusukan dan kunjungan pasar, kampanye daring (online), rapat umum, kampanye di media sosial, iklan di media daring terverifikasi, serta pemasangan atribut kampanye dan alat peraga.

Khusus untuk kampanye melalui rapat umum, setiap paslon gubernur dan wakil gubernur diperbolehkan menggelar rapat umum sebanyak dua kali, sementara paslon bupati/wali kota hanya diizinkan sekali.

Sedangkan iklan kampanye di media daring dapat dilakukan selama 14 hari sebelum masa tenang.

Transparansi Pelaporan

KPU Sumbar juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan dana kampanye. Ory berharap paslon dapat secara jujur dan terbuka melaporkan semua sumber dana yang digunakan selama kampanye.

Sumber-sumber dana ini bisa berasal dari paslon sendiri, sumbangan partai politik pengusul dan non-pengusul, serta sumbangan dari individu atau badan hukum yang sah.

"Akuntabilitas pelaporan dana kampanye sangat penting agar masyarakat bisa mengetahui dengan jelas berapa total biaya kampanye yang dikeluarkan paslon, serta dari mana saja sumber dana tersebut berasal," tegas Ory.

Meskipun ada batasan pengeluaran dana kampanye, KPU Sumbar yakin banyak kegiatan kampanye yang dilakukan oleh relawan tanpa memerlukan biaya dari paslon.

Beberapa kegiatan kampanye insidentil yang dilakukan oleh relawan bisa menjadi bagian dari strategi sosialisasi paslon tanpa mempengaruhi batas pengeluaran yang ditetapkan.

Dengan adanya pembatasan dana kampanye ini, KPU Sumbar berharap proses kampanye Pilgub 2024 dapat berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Para paslon juga diharapkan dapat memanfaatkan batas pengeluaran dana ini seefektif mungkin demi menjangkau masyarakat secara luas.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#Pilgub Sumbar 2024 #pilkada #batasan pengeluaran kampanye pilkada 2024 #Dana kampanye Pilgub Sumbar 2024 #kampanye paslon gubernur #Ory Sativa Syakban #kpu sumbar