Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Trotoar Kawasan Padat Kendaraan, Belasan Barang Bukti Disita

Jefrimon • Rabu, 2 Oktober 2024 | 19:06 WIB

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Padang Utara. (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Padang Utara. (Foto: Humas Satpol PP Padang)
PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di kawasan Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Padang Utara.

Penertiban dilaksanakan pada Rabu (02/10), dengan fokus mengatasi kemacetan akibat aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan untuk berdagang.

Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa kawasan yang ditertibkan merupakan lokasi padat kendaraan, sehingga kehadiran para pedagang di trotoar dan jalan raya menyebabkan kemacetan.

“Lokasi-lokasi yang kami awasi dan tertibkan adalah daerah dengan lalu lintas padat. Pedagang masih menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan, sehingga menimbulkan kemacetan,” ujar Eka Putra Irwandi.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa sebelumnya para pedagang sudah sering mendapat teguran, bahkan telah dilakukan penertiban di lokasi yang sama.

"Namun, hingga kini, masih banyak PKL yang membuka lapak dagangan di kawasan tersebut. Tindakan yang dilakukan para pedagang ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tegasnya.

Dalam penertiban kali ini, Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menyita sejumlah barang milik PKL yang melanggar aturan, seperti gerobak, meja, kursi, dan payung. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti.

"Jumlah barang bukti yang disita ada belasan, dan sudah kami serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," tambah Eka.

Eka juga berharap agar para pedagang di Kota Padang mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi berjualan di lokasi-lokasi yang melanggar ketentuan.

"Mari kita bersama-sama menjaga Kota Padang agar tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman. Kami tidak melarang pedagang berjualan, tetapi harus mematuhi peraturan yang ada," imbaunya.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#Jalan Hamka #atasi kemacetan #pedagang kaki lima #Eka Putra Irwandi #penertiban PKL #satpol pp padang #Perda 11 tahun 2005 #pedagang di trotoar