Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, terdapat penurunan signifikan dalam kasus pelanggaran lalu lintas.
Ia mengungkapkan, pada hari pertama Operasi Zebra Singgalang 2024, pihaknya mencatat ada penurunan 65 persen kasus pelanggaran dibandingkan dengan 2023. “Pada tahun lalu, tercatat 392 kasus pelanggaran, sementara tahun ini hanya ada 237 kasus,” katanya.
Kombes Dwi menjelaskan, pelanggaran terbanyak yang ditemui tahun ini adalah ketidakpatuhan terhadap penggunaan helm standar (SNI), yang mencapai 146 kasus. Selain itu, terdapat 36 kasus pengendara di bawah umur.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat 274 kasus pelanggaran helm standar dan 64 pelanggaran pengendara di bawah umur. “Kasus lain yang juga mengalami penurunan adalah pelanggaran melawan arus, dari 64 menjadi 38 kasus tahun ini,” ungkapnya.
Di luar itu, Ditlantas Polda Sumbar juga mencatat pelanggaran terkait knalpot tidak standar sebanyak 13 kasus, serta 11 kasus kendaraan yang menggunakan nomor polisi palsu.
Kemudian, Operasi Zebra Singgalang 2024 juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya, termasuk tiga kasus melanggar lalu lintas, dua kasus berboncengan lebih dari dua orang, dan satu kasus kelebihan batas kecepatan.
Kombes Dwi menambahkan, jumlah tilang juga mengalami penurunan sebesar 53 persen. “Kami menerbitkan 405 surat tilang secara manual tahun ini. Sementara tahun lalu jumlahnya mencapai 601 surat. Teguran juga turun sebanyak 37 persen, dari 386 menjadi 281 teguran,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan hasil ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas semakin meningkat. “Operasi Zebra Singgalang 2024 diharapkan mampu membawa dampak positif dalam pengendalian pelanggaran lalu lintas di wilayah Sumbar,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan bahwa operasi Operasi Zebra Singgalang akan memfokuskan pada penindakan 12 jenis pelanggaran yang kerap terjadi.
Operasi ini menargetkan pengemudi yang melakukan pelanggaran seperti penggunaan telepon genggam saat berkendara, mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), pengemudi di bawah umur, boncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan sabuk pengaman serta mengemudi secara ugal-ugalan, melawan arus lalu lintas, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Selanjutnya, Operasi Zebra 2024 tidak hanya berfokus pada tindakan pelanggaran oleh pengemudi namun juga menyasar kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan operasional.
Ia melanjutkan beberapa aspek yang menjadi sorotan termasuk kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penggunaan aksesori kendaraan yang tidak sesuai dengan regulasi, seperti rotator dan plat nomor yang tidak standar.
Baca Juga: Pemko Padang Dukung Pengembangan Wisata Sejarah Budaya Spiritual di Kawasan Kota Tua
Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas (over dimension dan over load) dan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik (SPEKTEK) juga menjadi titik penekanan dalam operasi ini.
Kegiatan Operasi Zebra Sumbar 2024 ini merupakan bagian dari komitmen yang berkelanjutan dari pihak kepolisian untuk memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum lalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum saja, namun juga menjadi tanggung jawab setiap pengguna jalan. (rid)
Editor : Adetio Purtama