Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Blokir lagi Akun Influencer Promotor Judi Online, Kemkomdigi Aktifkan Kanal Pengaduan

Hendra Efison • Minggu, 10 November 2024 | 20:55 WIB

ilustrasi judi online (internet)
ilustrasi judi online (internet)
PADEK.JAWAPOS.COM— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) menyediakan berbagai kanal bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online.

“Di antara kanal tersebut adalah Aduankonten.id, yang menyediakan kontak WhatsApp di 0811-9224-545. Selain itu, ada WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, serta Aduannomor.id, portal untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dalam kegiatan penipuan. Terakhir, terdapat Cekrekening.id yang merupakan portal pelaporan rekening bank atau e-wallet yang terindikasi melakukan tindak pidana,” ungkap Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan (IK Polhukam) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Diten IKP) Kemkomdigi, Marroli J Indarto, dalam siaran persnya yang diterima media ini, Minggu (10/11).

Dikatakannya, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkomdigi terus berupaya menanggulangi peredaran judi online setiap hari, dengan memburu situs dan akun-akun influencer (pemengaruh) yang terhubung dan ikut mempromosikan praktik ilegal tersebut.

“Contohnya pada Kamis (7/11/2024), Kemkomdigi kembali mengambil tindakan tegas dengan memblokir akun berpengikut besar, yaitu @Its_moviemoment yang memiliki 133 ribu pengikut. Selain itu, akun @iamsamanthatwo dengan 13.000 pengikut juga turut diblokir. Akun yang terakhir itu menyamar menggunakan konten gambar wanita berpakaian minim, sementara profilnya mengarahkan pengguna ke situs judi,” beber Marroli.

Marroli menjelaskan bahwa, modus iklan judi online di media sosial semakin beragam dan sulit diidentifikasi. “Para pelaku sering kali menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik, seperti konten hiburan, meme, atau video viral, yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Marroli menambahkan bahwa para pelaku kerap memanfaatkan akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi. Mereka juga menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.

“Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial dengan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang yang mudah,” tutupnya. (*)

Editor : Hendra Efison
#judi pragmatic #judi slot #togel online #judi online marak #Blokir Akun Influencer Promotor Judi Online