Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Melanggar 34 Personel Kepolisian Dipecat, Ada yang Terlibat Kasus LGBT

Syamsu Ridwan • Kamis, 2 Januari 2025 | 17:30 WIB
RILIS: Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, memberikan keterangan pers dalam konferensi pers akhir tahun 2024 di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12).(SY RIDWAN/PADEK)
RILIS: Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, memberikan keterangan pers dalam konferensi pers akhir tahun 2024 di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12).(SY RIDWAN/PADEK)

PADEK.JAWPOS.COM-Polda Sumatera Barat (Sumbar) merilis capaian akhir tahun 2024, dengan sorotan utama pada penurunan kasus kecelakaan lalu lintas, penindakan pelanggaran anggota, serta penghentian penyelidikan kasus yang sempat mencuri perhatian publik.

Sepanjang tahun 2024, Polda Sumbar mencatat 3.394 kasus kecelakaan lalu lintas, menurun 6,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 3.624 kasus.

Namun, secara ironis, jumlah korban meninggal dunia justru mengalami peningkatan. Tercatat 323 korban jiwa pada 2024, naik dari 309 pada tahun 2023.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12), menyampaikan bahwa korban luka berat juga meningkat, dari 202 kasus pada 2023 menjadi 306 pada 2024, sementara korban luka ringan naik dari 3.980 menjadi 4.112 orang.

Di sisi lain, penindakan pelanggaran lalu lintas menurun signifikan menjadi 3.393 kasus, termasuk penurunan tajam dalam tilang elektronik, yang hanya mencatat 579 pelanggaran, turun 98,74 persen dari 46.667 kasus pada 2023.

Kapolda Suharyono menekankan bahwa meskipun angka kecelakaan menurun, upaya kepolisian dalam edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas akan terus digencarkan.

“Kami ingin masyarakat semakin paham tentang bahaya kecelakaan dan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.

Tindak Tegas terhadap Pelanggaran Anggota Dalam hal penindakan internal, Polda Sumbar juga mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melanggar.

Sebanyak 34 anggota dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2024, dengan berbagai pelanggaran yang mencakup narkoba, kejahatan konvensional, hingga keterlibatan dalam kasus LGBT.

Kapolda Suharyono mengonfirmasi bahwa beberapa anggota yang dipecat terlibat dalam kasus LGBT, meski tidak merinci jumlah pastinya. “Penanganannya tegas, jika terbukti, maka PTDH,” jelasnya.

Dari 34 anggota yang dipecat, 24 kasus telah selesai, sementara 10 lainnya masih dalam proses penyelesaian. Selain itu, 122 anggota lainnya tercatat melanggar disiplin, dan 117 anggota terlibat pelanggaran kode etik.

Kapolda menekankan bahwa meskipun tindakan tegas diperlukan, pihaknya terus menjaga integritas institusi dengan profesionalisme.

Kasus Afif Maulana: Penghentian Penyelidikan

Polda Sumbar juga mengumumkan penghentian penyelidikan terkait kasus tewasnya Afif Maulana, pelajar SMP berusia 13 tahun yang ditemukan meninggal pada 9 Juni 2024 di bawah Jembatan Kuranji, Padang.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang melibatkan tim forensik dan keluarga korban.

Kapolda Suharyono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan oleh 15 dokter forensik independen menyatakan bahwa penyebab kematian Afif bukan penganiayaan, melainkan akibat jatuh dari ketinggian dan benturan pada benda keras.

“Kami telah memverifikasi melalui pemeriksaan yang mendalam, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban terjatuh dan menghantam benda keras,” jelasnya.

Polda Sumbar mengingatkan masyarakat untuk menghormati proses hukum dan menerima keputusan penghentian penyelidikan ini. “Jika ada bukti baru yang kuat, penyelidikan akan dibuka kembali,” tegas Kapolda.

Dengan langkah-langkah ini, Polda Sumbar berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan keadilan demi kepastian hukum di tengah masyarakat. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#polda sumbar #ptdh #Irjen Pol Suharyono #lgbt