Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi yang akan meningkatkan efisiensi administrasi ketenagakerjaan serta mempermudah pelaporan dan pembayaran iuran.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar, menyatakan bahwa implementasi eSIPP menjadi langkah penting dalam membangun pondasi tertib administrasi ketenagakerjaan.
"Awal tahun, kami serentak membangun pondasi tertib administrasi dan pelaporan ketenagakerjaan serta iuran melalui aplikasi eSIPP," ungkap Maulana.
Dalam sosialisasi ini, Maulana juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menargetkan 100 persen perusahaan dan PK/BU di Solok Raya aktif menggunakan aplikasi eSIPP.
Penggunaan aplikasi ini tidak hanya mempermudah perusahaan dan PK/BU dalam mengelola administrasi, tetapi juga dapat mengurangi beban kerja administrasi (klerikal) sebesar 30 persen.
Salah satu fitur utama yang disoroti adalah menu Konfirmasi Piutang, yang dikhususkan untuk perusahaan dengan status menunggak.
Fitur ini memungkinkan perusahaan untuk memperbarui data tenaga kerja dan besaran upah agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh informasi tunggakan yang valid dan sesuai dengan data yang diberikan oleh perusahaan melalui aplikasi SIPP Online.
Tujuan utama dari pengembangan dan sosialisasi aplikasi SIPP ini adalah untuk mengurangi kegiatan administratif dan mendorong perusahaan serta PK/BU untuk lebih tertib dalam pembayaran iuran.
Selain itu, aplikasi ini juga memudahkan BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan proses Relationship Engagement untuk memberikan informasi dan layanan yang lebih baik kepada peserta.
Maulana menambahkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Solok akan terus melakukan evaluasi terhadap program penggunaan eSIPP dan membuka kelas pendampingan lanjutan, baik secara virtual maupun onsite, untuk mendukung kelancaran penggunaan aplikasi ini di kalangan perusahaan dan PK/BU.
Melalui pengenalan aplikasi SIPP ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pelaporan ketenagakerjaan serta iuran di wilayah Solok Raya. Untuk informasi lebih lanjut, perusahaan dan PK/BU dapat mengakses aplikasi eSIPP di www.sippbpjsketenagakerjaan.go.id.(*)
Editor : Heri Sugiarto