PADEK.JAWAPOS.COM-Pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seperti politik uang, salah satu dalil yang diajukan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun dalil pemohon tersebut mendapat bantahan dari termohon dan pihak terkait. Salah satunya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh sebagai termohon.
Sebagaimana dilansir pada laman resmi MK kemarin, KPU Payakumbuh mengaku tak pernah memperoleh laporan ataupun rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Payakumbuh. Begitu pun terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau soal pelanggaran-pelanggaran yang lain di wilayah partai yang terjadinya politik uang di kantor Partai Demokrat, kemudian soal keterlibatan ASN dan didalilkan semuanya itu adalah TSM, menurut termohon bahwa itu tidak ada laporannya yang disampaikan kepada Bawaslu. Kemudian Bawaslu juga tidak memberikan rekomendasi apapun kepada termohon,” ujar kuasa hukum termohon Samaratul Fuad pada Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak di Gedung II MK, kemarin.
Perkara ini disidangkan di Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Duduk sebagai pemohon, pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Payakumbuh nomor urut 1 Supardi-Tri Venindra. Sedangkan pihak terkait ialah paslon nomor urut 3 Zulmaeta-Elzadaswarman.
KPU Payakumbuh juga membantah adanya politik uang di lima kecamatan yang tersebar di 76 tempat pemungutan suara (TPS). Pihak penyelenggara Pilkada Payakumbuh 2024 ini juga mengaku tidak pernah memperoleh laporan maupun informasi dari KPPS dan Pengawas TPS.
Pun dari saksi-saksi di TPS, tidak pernah ada keberatan yang disampaikan. Berkaitan dengan tudingan money politics di kantor partai, Pihak Terkait turut membantahnya di persidangan ini.
Menurut Pihak Terkait, orang-orang yang dikumpulkan di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat merupakan saksi-saksi yang dipersiapkan untuk mengawasi pemungutan suara.
Pihak Terkait juga membantah dalil tersebut. “Saksi-saksi tersebut datang untuk diberikan penggantian biaya operasional secara resmi,” ujar Kuasa Hukum Zulmaeta-Elzadaswarman, Jimmy Himawan.
Sementara itu, Bawaslu Payakumbuh sebagai pemberi keterangan menjelaskan di persidangan ini bahwa pihaknya sempat memberikan rekomendasi terkait peristiwa di Kantor DPC Partai Demokrat pada 27 November 2024, sebagaimana yang didalilkan pemohon.
Rekomendasi Bawaslu Payakumbuh saat itu berbuah penyidikan di kepolisian melalui Sentra Gakkumdu. Namun pada akhirnya, perkara tersebut dihentikan (SP3).
Selain itu, Bawaslu Payakumbuh juga menjelaskan telah menerbitkan rekomendasi terkait KPPS yang hanya memberikan satu jenis surat suara di TPS.
Padahal semestinya, KPPS memberikan dua jenis surat suara kepada pemilih. Dari temuan itu, Bawaslu Payakumbuh menerbitkan rekomendasi yang berujung tindak lanjut KPU Payakumbuh.
“Terus sudah ditindaklanjuti?” tanya Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. “Peringatan tertulis kepada anggota KPPS kelurahan yang bersangkutan,” kata Ketua Bawaslu Payakumbuh Aan Muharman.
Sebelumnya dalam persidangan Jumat (10/1) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, pemohon menyampaikan terjadinya pelanggaran bersifat TSM yang terjadi di lima kecamatan, yakni Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Payakumbuh Timur dan Payakumbuh Utara.
Adapun bentuk pelanggaran TSM yang dimaksud, dilakukan dengan cara mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) para pemilih. Setelah itu, mereka diberikan masing-masing selembar “Surat Mandat”.
Pemohon mengatakan bahwa pemberian Surat Mandat itu dimaksudkan agar seolah-olah mereka yang telah didata akan dijadikan saksi mandat pada tempat pemungutan suara (TPS).
Bantah soal Saksi Bayangan
Dari gugatan paslon di Padangpanjang, istilah ’saksi bayangan’ kembali muncul dalam persidangan lanjutan Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) wali kota dan wakil wali kota Padangpanjang tahun 2024. Paslon nomor urut 2 Nasrul dan Eri menjadi pemohon dalam gugatan ini.
Dalam perkara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang selaku termohon, melalui kuasa hukumnya Sendi Phangestu Prawira Nagara menyampaikan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon.
Di antara dalil-dalil permohonan yang dijawab termohon, berkaitan dengan dugaan politik uang sebesar Rp 300 ribu. Dalil permohonan tersebut ditolak oleh termohon karena tidak adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padangpanjang.
“Pada faktanya, hingga saat ini, Termohon belum menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu selaku lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, dengan tegas kami menolak posita permohonan a quo,” ujar Sendi di dalam persidangan kemarin.
Senada, pihak terkait yakni paslon nomor urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra juga tidak membenarkan dugaan money politics tersebut.
Menurut Hendri-Allex yang diwakili kuasa hukumnya, money politics, terlebih menggunakan ’saksi bayangan’ merupakan tudingan yang keliru. Sebab istilah itu tidaklah termaktub di dalam Undang-Undang Pemilu.
Pihak terkait juga berargumen di dalam keterangannya bahwa semestinya mereka memperoleh suara hingga 16.000 jika tudingan tersebut benar. Sebab berdasarkan dalil permohonan, tertera bahwa 1.600 ’saksi bayangan’ ditugaskan mencari masing-masing 10 pemilih. “Namun faktanya Paslon nomor urut 3 hanya memperoleh suara 12.684,” sebut Idris.
Di persidangan ini pula, Bawaslu Kota Padangpanjang turut hadir sebagai pemberi keterangan dan memastikan tak ada rekomendasi yang diterbitkan terkait dalil-dalil pemohon.
Meski demikian, terkait dugaan politik uang yang dilaporkan, Bawaslu Padangpanjang mengaku sudah menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal.
Dari kajian awal, diperoleh kesimpulan bahwa laporan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiil. Pelapor pun diminta untuk memperbaiki dengan melengkapi alat bukti pada 6 Desember 2024.
Setelahnya, barulah terbit pemberitahuan mengenai status laporan pada 8 Desember 2024. “Dengan status laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Padangpanjang Hidayatul Fajri.
Keabsahan Surat Keterangan
Dalil lain yang muncul dalam PHPU di MK, kemarin, terkait keabsahan Surat Keterangan tidak Pernah Dipidana, yang menjadi salah satu syarat pendaftaran terhadap paslon. Ini menjadi persoalan yang terkait dengan Pilkada Pasaman.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman berkedudukan sebagai termohon. Sedangkan pemohon ialah paslon nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Adapun pihak terkait ialah paslon nomor urut 1 Welly Suhery-Anggit Kurniawan Nasution.
Dalam persidangan kemarin, KPU Pasaman mengklaim telah melakukan semua tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Tak terkecuali dalam hal memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan para paslon.
“Termohon telah melakukan kegiatan, di antaranya memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan memastikan kelengkapan persyaratan calon, sehingga hasil pemeriksaan pendaftaran dinyatakan diterima,” ujar Erik Sapria selaku kuasa termohon.
Dokumen persyaratan yang dimaksud, di antaranya termasuk Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana milik pihak terkait, Anggit Kurniawan Nasution.
KPU Pasaman mengaku telah meneliti dokumen tersebut dan memastikan benar diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun terkait isi dari dokumen surat itu, disebut termohon merupakan kewenangan pengadilan.
“Termohon sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tidak memiliki kewenangan menilai kebenaran dokumen atau menolak keberadaan sebuah surat keterangan yang dikeluarkan lembaga resmi peradilan negara berdasarkan wewenangnya,” ujar Erik.
Karena surat tersebut benar diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka menurut termohon, penetapan pihak terkait sebagai calon wakil bupati Pasaman merupakan keputusan yang sah.
Terlebih di dalam persidangan ini juga terungkap bahwa pihak terkait tidak pernah menyampaikan kepada KPU Pasaman bahwa pernah dipidana.
“Ketika surat tersebut Termohon jadikan dasar untuk menyatakan Calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution, maka keputusan Termohon adalah sah secara hukum,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, pihak terkait menyinggung soal hukuman pidana yang pernah didapat sehingga menjadi persoalan dalam penerbitan Surat Tak Pernah Dipidana.
Dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun, pihak terkait mengklaim masih memenuhi syarat untuk berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Pasaman 2024.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 56PUU-XVII/2019 dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf f PKPU 8 Tahun 2024, status calon wakil bupati nomor urut 1 yang pernah dijatuhi pidana turut serta melakukan penipuan dengan status ancaman paling lama empat tahun, tidak terhalang dan tetap memenuhi syarat untuk mencalonkan diri berpasangan dengan calon bupati nomor urut 1,” kata kuasa hukum pihak terkait, Heru Widodo.
Untuk memperoleh Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana pula, pihak terkait terlebih dulu mesti menyerahkan beberapa persyaratan yang diminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk Surat Pernyataan Tidak Pernah Terpidana selama lima tahun atau lebih.
Sebagai informasi, Surat Keterangan tak Pernah Dipidana yang dipermasalahkan ini di kemudian hari dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menerbitkan Pembatalan Surat Keterangan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/Xl/2024 tertanggal 20 November 2024.
Surat tersebut menyatakan bahwa Surat Keterangan tidak Pernah sebagai Terpidana bagi pihak terkait tidak berlaku lagi. Pembatalan itu kemudian sampai ke Bawaslu Pasaman sebab dilaporkan oleh elemen masyarakat pada 24 November 2024.
Bawaslu pun kemudian melakukan kajian dan membahasnya dalam sebuah Rapat Pleno pada 4 Desember 2024. Hasilnya, terbitlah rekomendasi yang menyatakan bahwa terdapat pelanggaran administrasi dan pihak terkait tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
“Rekomendasinya bahwa pelanggaran administrasi dan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku terlapor,” ujar Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita di dalam persidangan.
Dalam sesi sidang lainnya, dengan pemohon paslon nomor urut 3 Sabar AS-Sukardi, kuasa hukum KPU Pasaman Rio Gustrinanda menyampaikan, termohon melakukan rapat pleno yang memutuskan tidak dapat menindaklanjuti surat tersebut karena tahapan perbaikan berkas administrasi pencalonan sudah melewati jadwal dan menetapkan untuk menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal menyatakan keabsahan surat tersebut.
“Terhadap syarat bakal calon bupati dan wakil bupati pada saat mendaftar ke KPU pada 28 Agustus 2024 tidak bisa berlaku surut, karena sudah lewat masa tahapan. Pada saat penetapan hasil perolehan suara ini dilaksanakan di tingkat kabupaten, tidak ada putusan maupun rekomendasi dari Bawaslu atau putusan Lembaga Peradilan lain yang merekomendasikan pembatalan calon,” terang Rio. (cip/rel)
Editor : Novitri Selvia