Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah dilaksanakan pada tahun 2024.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih akan dilakukan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada 6 Februari 2025," ujar Surya dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025. Surya didampingi oleh komisioner KPU Sumbar lainnya, seperti Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Hamdan, dan Medo Patria.
Selain gubernur, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih di Sumbar juga dijadwalkan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara. Namun, pelantikan tersebut masih bergantung pada proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Surya menjelaskan, terdapat sejumlah daerah di Sumbar yang masih dalam proses sengketa hasil pemilihan (PHP) yang sedang ditangani oleh MK.
"Pelantikan bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap dan sesuai perundang-undangan yang berlaku," ungkap Surya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada hari yang sama, 22 Januari 2025, antara Komisi II DPR-RI, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri juga menyepakati keputusan mengenai jadwal pelantikan ini. Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Sumbar mencakup 13 perkara di 11 kabupaten dan kota.
Daerah-daerah yang terlibat dalam sengketa PHP ini adalah Padangpanjang, Padang, Payakumbuh, Solok Selatan, Tanahdatar, Pasaman, Limapuluh Kota, Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pasaman Barat.
Menurut surat resmi dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU RI, jadwal persidangan kedua untuk 13 perkara sengketa Pilkada Sumbar akan digelar pada 21 dan 22 Januari 2025.
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah di Sumbar yang masih berada dalam proses sengketa PHP akan dilaksanakan setelah MK memberikan putusan yang sah dan berlaku. (*)
Editor : Hendra Efison