Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Hasil Pilkada 2024 Dijadwalkan 6 Februari 2025 di IKN

Hendra Efison • Rabu, 22 Januari 2025 | 21:10 WIB

Komisioner KPU Sumbar dan KPU Kota Padang berpose di depan Gedung MK RI.
Komisioner KPU Sumbar dan KPU Kota Padang berpose di depan Gedung MK RI.
PADEK.JAWAPOS.COM—Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) mengumumkan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan secara serentak di Ibu Kota Negara (IKN), dengan Presiden Republik Indonesia yang akan memimpin prosesi tersebut.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah dilaksanakan pada tahun 2024.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih akan dilakukan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada 6 Februari 2025," ujar Surya dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025. Surya didampingi oleh komisioner KPU Sumbar lainnya, seperti Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Hamdan, dan Medo Patria.

Selain gubernur, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih di Sumbar juga dijadwalkan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara. Namun, pelantikan tersebut masih bergantung pada proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Surya menjelaskan, terdapat sejumlah daerah di Sumbar yang masih dalam proses sengketa hasil pemilihan (PHP) yang sedang ditangani oleh MK.

"Pelantikan bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap dan sesuai perundang-undangan yang berlaku," ungkap Surya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada hari yang sama, 22 Januari 2025, antara Komisi II DPR-RI, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri juga menyepakati keputusan mengenai jadwal pelantikan ini. Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Sumbar mencakup 13 perkara di 11 kabupaten dan kota.

Daerah-daerah yang terlibat dalam sengketa PHP ini adalah Padangpanjang, Padang, Payakumbuh, Solok Selatan, Tanahdatar, Pasaman, Limapuluh Kota, Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pasaman Barat.

Menurut surat resmi dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU RI, jadwal persidangan kedua untuk 13 perkara sengketa Pilkada Sumbar akan digelar pada 21 dan 22 Januari 2025.

Dengan demikian, pelantikan kepala daerah di Sumbar yang masih berada dalam proses sengketa PHP akan dilaksanakan setelah MK memberikan putusan yang sah dan berlaku. (*)

Editor : Hendra Efison
#ibu kota negara #Pelantikan Gubernur Sumbar #ibu kota nusantara #pilkada 2024 #6 Februari 2025 #pelantikan gubernur di IKN