Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Awal Tahun, Belasan Kasus Narkoba Diungkap: Di Talawi Dua Pemuda Dibekuk

Yulicef Anthony • Jumat, 14 Februari 2025 | 13:00 WIB

EKSPOS: Kapolres Solok Selatan AKBP Muhammad Faisal Perdana bersama Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar dan Kabag OPS saat ekspos kasus narkoba di Mako Polres Solsel, kemarin.(ARDI/PADEK)
EKSPOS: Kapolres Solok Selatan AKBP Muhammad Faisal Perdana bersama Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar dan Kabag OPS saat ekspos kasus narkoba di Mako Polres Solsel, kemarin.(ARDI/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Peradaran narkoba di Sumbar semakin mengkhawatirkan. Bahkan pengungkapan kasus terus dilakukan oleh sejumlah polres jajaran.

Kemarin (13/2) Tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (13/2).

Selain JW, 23, seorang pria asal Lubuk Begalung, Kota Padang, yang ditangkap di Muaro Kalaban, polisi juga menangkap HI, 19, warga Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, yang kedapatan tengah mengonsumsi sabu di kawasan Talawi.

HI yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini ditangkap di pinggir jalan Dusun Tapian Nambar, Desa Talawi Mudik, Kecamatan Talawi. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Resnarkoba AKP Taufik menjelaskan bahwa saat penangkapan, HI bersama beberapa temannya sedang berada di lokasi tersebut.

Namun, begitu polisi tiba, beberapa teman tersangka berhasil melarikan diri. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, HI mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening, tersembunyi dalam kotak rokok di saku celana pelaku. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor dan handphone.

Dalam keterangan tertulisnya, AKP Taufik mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan, terutama di kalangan generasi muda.

Pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya peran orang tua dan lingkungan sekitar dalam mencegah anak-anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, agar masa depan mereka tidak tercemar oleh zat berbahaya tersebut.

Dua Bulan Belasan Kasus

Di sisi lain, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang melibatkan 13 tersangka selama Januari- Februari 2025.

Dari 13 orang yang ditangkap, mayoritas terlibat dalam jaringan pengedaran, dengan tujuh tersangka berperan sebagai pengedar. Tersangka lainnya berperan sebagai kurir dan pemakai.
Kapolres Solok Selatan AKBP Muhammad Faisal Perdana dalam

konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/2) menjelaskan bahwa total barang bukti yang disita dalam operasi tersebut mencakup 28,95 gram sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp50 juta, serta 131,91 gram ganja yang diperkirakan bernilai Rp10 juta.

“Dari 13 tersangka yang kami amankan, tujuh di antaranya berperan sebagai pengedar, tiga orang sebagai kurir, dan tiga lainnya adalah pemakai. Kami berkomitmen untuk menghentikan peredaran narkoba di Solok Selatan, karena dampaknya sangat merusak generasi muda kita,” ujar AKBP Faisal Perdana.

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan di sejumlah kecamatan di Solok Selatan, antara lain Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kecamatan Sungai Pagu, Kecamatan Sangir, dan Kecamatan Sangir Balai Janggo.

Penangkapan pertama dilakukan pada 2 Januari 2025, ketika polisi mengamankan DS dan AG di Jorong Pampangan, Nagari Pasir Talang Timur, Kecamatan Sungai Pagu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,22 gram.

Pada tanggal yang sama, 4 Januari 2025, AL ditangkap di Jorong Sariak Taba, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, dengan 2,98 gram ganja. Di hari yang sama, DD juga diamankan di Jorong Lekok, Nagari Lubuk Gadang, dengan barang bukti ganja seberat 128,93 gram.

Penangkapan berikutnya terjadi pada 27 Januari 2025, di Jorong Sungai Kalu 1, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Tiga tersangka, IB, WB, dan RD, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 20,78 gram.

Kemudian, pada 2 Februari 2025, RS dan PA ditangkap di Jorong Talunan Indah Sepakat, Nagari Talunan Maju, Kecamatan Sangir Balai Janggo, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,01 gram.

Terakhir, pada 6 Februari 2025, tiga tersangka lainnya, DF, PW, dan WD, ditangkap di Jorong Pampangan, Nagari Pasir Talang Timur, dengan 0,03 gram sabu-sabu.

Kapolres Faisal Perdana menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Solok Selatan untuk memberantas peredaran narkoba dan mencegah dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Sementara itu, pada 2024 lalu, Polres Solok Selatan juga berhasil mengungkap 33 kasus narkotika dengan 39 tersangka, terdiri dari 37 laki-laki dan 2 perempuan. Dari jumlah tersebut, 13 orang merupakan pengedar, 9 sebagai kurir, dan 17 orang lainnya adalah pemakai.

“Di tahun 2025, kami fokus untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, dengan target utama adalah para bandar, pengedar, dan kurir,” tegasnya.(atn/tno)

 

Editor : Novitri Selvia
#polres sawahlunto #narkoba #polres solok selatan #AKBP Purwanto Hari Subekti #lubuk begalung