Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Padang Tahun 1446 H/2025 M

Randi Zulfahli • Kamis, 20 Februari 2025 | 12:16 WIB

Ilustrasi Zakat Fitrah (Baznas)
Ilustrasi Zakat Fitrah (Baznas)
PADEK.JAWAPOS.COM—Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Keputusan ini tertuang dalam SK No 06/SK/BAZNAS/PADANG/11/2025 yang ditandatangani Ketua BAZNAS Kota Padang, Yuspardi, pada Rabu (19/2/2025).

Penetapan besaran zakat fitrah tahun ini mempertimbangkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. BAZNAS Kota Padang membagi besaran zakat fitrah ke dalam tiga kategori berdasarkan jenis dan harga beras per kilogram.

"Untuk beras jenis Sokan, Anak Daro, atau Kuruik Kusuik dengan harga Rp18.800 per kilogram, besaran zakat fitrahnya ditetapkan Rp47.000. Sementara untuk beras IR.42 seharga Rp17.200 per kilogram, zakat fitrahnya sebesar Rp43.000," jelas Ketua BAZNAS Kota Padang dalam keputusan resminya.

Kategori ketiga berlaku untuk jenis beras dengan harga di bawah Rp17.000 per kilogram, di mana besaran zakat fitrahnya ditetapkan Rp40.000. Adapun untuk fidyah, BAZNAS Kota Padang menetapkan besaran Rp40.000 per hari per orang.

Keputusan ini merupakan hasil Mudzakarah yang diselenggarakan pada 14 Februari 2025, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk MUI Kota Padang, DMI Kota Padang, Kamenag Kota Padang, Kesra Kota Padang, dan Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang.

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini mengacu pada beberapa regulasi, termasuk Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Surat Edaran Ketua BAZNAS Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah.

Khusus untuk wilayah di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2025 menyebutkan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok di wilayah masing-masing.

Keputusan ini telah resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan. BAZNAS Kota Padang menegaskan akan melakukan peninjauan dan perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan tersebut.

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini merupakan upaya BAZNAS Kota Padang dalam menyeragamkan besaran zakat di wilayahnya, sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Kota Padang Tahun 2025. (*)

Editor : Hendra Efison
#Baznas Padang #fidyah #Zakat fitrah 1446 H