Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

PSU hanya Pelantikan yang Tertunda: Partai Pengusung Welly Suhery Tetap Optimistis, KPU Pasaman Siapkan Rancangan Teknis Pelaksanaan sesuai Regulasi

Ganda Cipta • Selasa, 25 Februari 2025 | 10:34 WIB

USAI PUTUSAN: Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman.(HUMAS MK/BAYU)
USAI PUTUSAN: Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman.(HUMAS MK/BAYU)

PADEK.JAAPOS.COM-Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Pasaman, tidak menggembirakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun demikian hal tersebut bukan akhir dari segalanya.

Melainkan sebuah peluang yang membuka pintu kemenangan lebih besar. Hal tersebut diungkapkan Ketua Desk Pilkada Sumbar PKB Donizar kepada Padang Ekspres, tadi malam. Dia pun menegaskan menghormati keputusan MK tersebut.

Diketahui, PKB merupakan salah satu partai pengusung calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Welly Suhery-Anggit Kurniawan Nasution pada Pilkada Pasaman 2024 lalu.

Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pasaman, Senin malam (2/12/2024), Welly-Anggit dinyatakan memperoleh suara terbanyak. Yakni 51.828 suara.

Namun kemenangan itu batal kemarin. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Tahun 2024.

Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Perkara ini dimohonkan pasangan calon nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal.

“Kami melihat ini sebagai kesempatan emas untuk merebut kembali suara masyarakat yang selama ini telah memberikan kepercayaan kepada kami. Dengan digelarnya PSU, kami yakin paslon yang diusung PKB akan memperoleh lebih banyak suara lagi. Kalau sebelumnya ada lebih dari 51 ribu masyarakat yang memberikan suaranya, maka pada PSU nanti, kami optimis kepercayaan itu akan semakin meningkat,” kata Donizar.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Welly Suhery, Dedi mengimbau agar semua pihak tetap solid dan bijak dalam menyikapi hasil keputusan MK tersebut.

“Kami atas nama ketua tim pemenangan mengajak seluruh simpatisan dan pendukung Pasaman Bangkit untuk semakin solid dan bijak dalam menyikapi putusan ini. Kami yakin ini hanya keberhasilan yang tertunda. Kita harus tetap menjaga kekompakan. Mari kita jemput kemenangan yang tertunda tersebut bersama-sama,” sebutnya.

KPU Lakukan Persiapan Teknis

Menanggapi keputusan MK tersebut, Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi menyatakan kesiapan pihaknya.

“Kami akan mematuhi putusan MK terkait Pilkada Pasaman. Namun, kami akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan KPU RI mengenai langkah-langkah lanjutan yang perlu diambil,” ujarnya.

Jons menjelaskan, KPU Sumbar akan segera menyiapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan yang harus diikuti. “KPU Pasaman akan melaksanakan keputusan MK dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan,” jelasnya.

Keputusan MK juga berdampak pada dinamika politik di Pasaman, terutama dengan diskualifikasinya salah satu kandidat, Anggit Kurniawan Nasution.

Dengan waktu yang terbatas, partai politik dan gabungan partai politik di Pasaman diharapkan segera menentukan pengganti Anggit. Jons juga mengingatkan masyarakat Pasaman untuk lebih cermat dalam memilih pemimpin dalam pemungutan suara ulang yang akan datang.

Sementara itu, Komisioner KPU Pasaman Yansuardi menyatakan, pihaknya menghormati putusan MK dan siap menjalankan instruksi tersebut.

“Kami menunggu arahan serta koordinasi lebih lanjut dari KPU Provinsi maupun pusat mengenai langkah-langkah selanjutnya untuk pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman setelah putusan MK,” terangnya.

KPU Pasaman juga tengah mempersiapkan rancangan teknis pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman. “Dengan waktu yang hanya 60 hari, kami akan bekerja cepat untuk menyiapkan segala sesuatunya,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga sedang menyusun anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU ini. “Kami akan melaksanakan PSU sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkas Yansuardi.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Tahun 2024 dimohonkan pasangan calon nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Sedangkan termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman.

Kemudian pasangan nomor urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi pihak terkait. Dalam amar putusannya, MK mendiskualifikasi calon wakil bupati nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. Ini berkenaan dengan status mantan terpidana.

MK juga membatal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.

Dengan didiskualifikasinya Anggit, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati.

“Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK kemarin.

Selanjutnya, amar putusan MK memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit.

PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Putusan tersebut dijatuhkan lantaran Mahkamah mempertimbangkan ketidakcermatan KPU Pasaman dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon.

Di antara dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana itu diketahui tidak sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, di mana Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait penipuan.

Meski Termohon beralasan hanya berperan sebagai pengguna dokumen, Mahkamah tetap menyatakan bahwa persyaratan pencalonan Anggit tidak memenuhi persyaratan.

“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” ujar Suhartoyo. (wni/cip)

Editor : Novitri Selvia
#psu #Suhartoyo #KPU Pasaman #kpu sumbar #Jons Manedi #Welly Suhery dan Anggit Kurniawan