Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tindaklanjuti Instruksi Wako Fadly, Dishub Tindak Tegas Sopir dan Pengusaha Truk Langgar SOP di Jalanan Kota Padang

Randi Zulfahli • Selasa, 25 Februari 2025 | 15:54 WIB

Petugas BPBD Kota Padang menyiram debu di jalan raya Indarung, kawasan  Bandabuek Rimbo Data. (Foto: Instagram @pusdalopskotapadang)
Petugas BPBD Kota Padang menyiram debu di jalan raya Indarung, kawasan Bandabuek Rimbo Data. (Foto: Instagram @pusdalopskotapadang)
PADEK.JAWAPOS.COM-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang akan menindak tegas sopir dan pengusaha truk angkutan barang yang tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat dalam beroperasi.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait polusi debu yang ditimbulkan oleh truk pengangkut tanah clay, cangkang sawit, dan batu bara di sepanjang Jalan Bypass, Kota Padang.

Selain itu, truk yang bermuatan melebihi kapasitas (overload) dan tidak ditutupi terpal juga berdampak ke pengguna jalan lain di jalanan Kota Padang.

Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Padang, Fadly Amran, dan Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir.

"Sesuai arahan Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, terhadap truk yang tidak memperhatikan SOP tersebut akan kita tindak tegas, baik untuk oknum sopir maupun pengusaha truknya," ujar Ances Kurniawan, didampingi Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade, Selasa (25/2/2025).

Kerja Sama dengan Kepolisian

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, Dishub Kota Padang bekerja sama dengan pihak kepolisian terutama di sepanjang Jalan Bypass, termasuk Polsek Kuranji, Polsek Lubuk Begalung, dan Polsek Lubuk Kilangan.

"Kalau untuk sopir bisa saja nanti ditilang oleh pihak kepolisian dan untuk pengusaha truk bisa kita cabut izin usahanya," tegas Ances.

Jam Operasional dan SOP Ketat

Dishub Kota Padang telah menetapkan jam operasional bagi truk-truk angkutan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Ances mengimbau para sopir dan pengusaha truk untuk selalu mematuhi SOP yang telah disepakati, termasuk tidak membawa muatan melebihi kapasitas (overload), menutup muatan dengan terpal secara rapi dan aman serta membersihkan material yang jatuh ke jalan dengan menyiramnya.

"Hal ini demi keselamatan pengguna jalan lain. Sesuai arahan Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kami akan langsung menegur dan memberikan sanksi tegas bagi yang masih melanggar," tutup Ances.

Dishub Kota Padang juga mengingatkan setiap pengusaha truk untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk uji KIR, guna memastikan kelayakan operasional dan keselamatan di jalan raya.

"Sehingga tidak menimbulkan kecelakaan dan mengganggu pengguna jalan lainnya di wilayah Kota Padang," tegasnya.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#Debu Jalanan #fadly amran #operasional truk #Dishub Padang #pemko padang #aturan truk di jalan #wali kota padang