Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Arisal Aziz, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, koperasi telah terbukti menjadi salah satu pilar utama perekonomian Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan 1947 hingga era reformasi 1990-an.
“Koperasi Desa Merah Putih adalah ide yang sangat baik. Ini bisa menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian desa yang saat ini mengalami kelesuan,” ujar Arisal.
Arisal yang juga seorang pengusaha menilai, jika KopDes MP dijalankan secara profesional, perekonomian desa akan meningkat secara bertahap. Koperasi ini diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.
“Para petani sudah lama menunggu agar hasil pertaniannya dihargai dengan layak dan disalurkan ke pusat-pusat ekonomi, seperti di masa kejayaan koperasi dulu,” tambahnya.
Arisal juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat 1, yang menegaskan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia berlandaskan asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa dalam Ratas yang dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih (KMP), pemerintah menetapkan kebijakan strategis untuk mendukung pendanaan KopDes MP dengan mengoptimalkan dana desa yang sudah ada.
Ketua Umum DPP PAN ini juga mengungkapkan bahwa untuk memastikan koperasi beroperasi optimal sejak awal, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menyediakan pendanaan melalui skema cicilan selama tiga hingga lima tahun.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa kebijakan ini akan didukung dengan revisi regulasi terkait penggunaan dana desa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan desa-desa memiliki fondasi ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.
Dengan terbentuknya KopDes Merah Putih, pemerintah berharap perekonomian desa semakin kokoh, distribusi pangan lebih efisien, dan kesejahteraan masyarakat pedesaan meningkat.(*)
Editor : Hendra Efison