Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Elnusa Petrofin Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Mobil Tangki di Tambang Ilegal Sijunjung

Hendra Efison • Rabu, 26 Maret 2025 | 19:52 WIB

Manager Corporate Communication & Relation PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo.
Manager Corporate Communication & Relation PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo.
PADEK.JAWAPOS.COM--PT Elnusa Petrofin memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan dugaan keterlibatan salah satu mobil tangkinya dalam aktivitas tambang ilegal di Sijunjung, Sumatera Barat. Perusahaan menyatakan tengah melakukan investigasi internal guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Manager Corporate Communication & Relation PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo, menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan pengecekan terhadap sistem pelacakan GPS mobil tangki yang disebutkan dalam pemberitaan. Hasilnya menunjukkan tidak ada indikasi kendaraan tersebut berhenti di zona terlarang atau daerah yang diduga sebagai lokasi tambang ilegal.

“Kami telah melakukan pengecekan tracking GPS dalam seminggu terakhir, yakni pada (11-18/03/ 2025), terhadap mobil tangki dengan nomor lambung TKB-041. Tidak ditemukan adanya indikasi kendaraan berhenti di area yang dilarang,” jelas Putiarsa dalam keterangan pers yang diterima Padek.jawapos.com, Rabu (26/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pada tanggal yang disebutkan dalam pemberitaan, (14/03/2025) pukul 21.00 WIB, mobil tangki tersebut hanya berhenti selama 32 menit di Rumah Makan Bukit Sebaleh untuk istirahat. Fakta ini berbeda dengan foto yang beredar, di mana mobil tangki terlihat pada siang hari.

Selain pengecekan GPS, investigasi terhadap awak mobil tangki yang bertugas pada (14/03/2025) juga tidak menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan. “Hasil investigasi menyatakan bahwa saat istirahat di rumah makan tersebut, tidak ada perkelahian atau kejadian lain yang mencurigakan,” tambahnya.

Putiarsa menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya keterlibatan pekerja atau awak mobil tangki dalam pelanggaran aturan perusahaan, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK).

Elnusa Petrofin menegaskan bahwa dalam operasionalnya, perusahaan selalu berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen menjaga hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan media.

“Kami mengapresiasi peran jurnalis dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku serta dukungan masyarakat dalam menjaga operasional yang berintegritas dan unggul,” tutup Putiarsa.

Dengan klarifikasi ini, Elnusa Petrofin berharap agar informasi yang disampaikan dapat memberikan gambaran yang seimbang serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (eko)

Editor : Hendra Efison
#Dugaan Keterlibatan Mobil Tangki #Elnusa Petrofin Klarifikasi #Tambang Ilegal Sijunjung #Putiarsa Bagus Wibowo