Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Karantina Sumbar Gagalkan Penyelundupan Tengkorak dan Tanduk Rusa Dilindungi di Bandara Minangkabau

Randi Zulfahli • Jumat, 28 Maret 2025 | 20:20 WIB

Karantina Sumbar tahan tengkorak rusa di BIM. Ini bentuk tindakan tegas cegah perdagangan satwa langka. (Karantina Indonesia)
Karantina Sumbar tahan tengkorak rusa di BIM. Ini bentuk tindakan tegas cegah perdagangan satwa langka. (Karantina Indonesia)
PADEK.JAWAPOS.COM–Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Barat, yang merupakan bagian dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua tengkorak rusa utuh beserta tanduknya di area kargo Bandara Minangkabau (BIM).

Penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan bandara (Avsec) terhadap sebuah paket yang terdeteksi anomali saat melewati pemindaian X-Ray.

Kepala Karantina Sumatera Barat, Ibrahim, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan sumber daya alam hayati, khususnya satwa liar dilindungi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).

Tindakan ini juga sejalan dengan konsep biodefense yang diusung Barantin untuk menjaga kelestarian ekosistem.

"Sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, kami menerapkan biodefense untuk melindungi kekayaan hayati dari ancaman hama dan penyakit. Setiap pergerakan satwa liar antar daerah harus dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina serta izin lainnya," ungkap Ibrahim di Padang, Kamis (27/3/2025).

Hasil identifikasi petugas Karantina menunjukkan bahwa tengkorak dan tanduk tersebut berasal dari rusa timor (Rusa timorensis), spesies yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018.

Oleh karena itu, lalu lintas satwa ini harus disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

"Rusa timor adalah satwa dilindungi. Pengiriman bagian tubuhnya tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum," tegas Ibrahim.

Lebih lanjut, Ibrahim mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan karantina sebelum mengirim hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya.

Setiap pengiriman wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina untuk mencegah penyebaran hama penyakit dan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.

Kronologi penahanan bermula ketika petugas Avsec mencurigai sebuah paket dengan keterangan "patung". Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan struktur tulang yang tidak lazim.

Setelah dibuka, paket tersebut berisi dua tengkorak rusa dan tanduk yang telah diawetkan. Pihak Karantina kemudian meminta dokumen pengiriman, termasuk sertifikat karantina, namun pihak jasa pengiriman tidak dapat menunjukkannya.

"Karena tidak ada dokumen yang sah, kami menahan barang tersebut sesuai Pasal 44 UU No. 21 Tahun 2019 tentang KHIT. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Ibrahim.(*)

Editor : Hendra Efison
#Penyelundupan Tanduk Rusa #Karantina Sumbar #Barantin #Penyelundupan Tengkorak #bandara minangkabau