Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Residivis Narkoba Jenis Sabu Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangpanjang

Randi Zulfahli • Sabtu, 12 April 2025 | 13:56 WIB

Satresnarkoba Polres Padangpanjang tangkap residivis pengedar sabu, YD (43) ditangkap di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padangpanjang Timur, Kota Padangpanjang, pada Jumat (11/4/2025) pukul 15.00 WIB.
Satresnarkoba Polres Padangpanjang tangkap residivis pengedar sabu, YD (43) ditangkap di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padangpanjang Timur, Kota Padangpanjang, pada Jumat (11/4/2025) pukul 15.00 WIB.
PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangpanjang kembali berhasil membekuk seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Pria berinisial YD (43) ditangkap di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padangpanjang Timur, Kota Padangpanjang, pada Jumat (11/4/2025) pukul 15.00 WIB.

Kepala Polres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widyarso, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Padangpanjang, Iptu Ardi Nefri, mengungkapkan bahwa pelaku YD merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku di lingkungan mereka.

"Pelaku YD adalah residivis kasus narkoba yang pernah ditahan beberapa tahun lalu di Batu Sangkar dan bebas pada tahun 2023," ujar Iptu Ardi Nefri.

Penangkapan YD diwarnai aksi kejar-kejaran. Saat dicegat, YD mencoba melarikan diri dengan memundurkan mobil Honda Brio berwarna putih yang dikendarainya. Namun, aksinya gagal setelah menabrak mobil warga yang berada di belakangnya.

"Pelaku sempat mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti ke semak-semak. Namun, berkat kejelian petugas dan disaksikan warga sekitar, polisi berhasil menemukan satu paket sedang sabu seberat lebih kurang 2,5 gram," jelas Iptu Ardi Nefri.

YD mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut. Ia mengaku panik dan takut sehingga mencoba membuangnya. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Padangpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Iptu Ardi Nefri. (*)

Editor : Adetio Purtama
#sabu #narkotika #Satresnarkoba Polres Padangpanjang