PADEK.JAWAPOS.COM-Belasan massa aksi di depan Mapolda Sumbar yang ditangkap Senin (21/4) malam lalu, akhirnya dibebaskan. Mereka dibebaskan dari Polresta Padang kemarin pagi.
Pengacara dari LBH Padang Alfi Syukri mengatakan penahanan dilakukan pihak kepolsian karena aksi massa untuk mengevaluasi kinerja 100 hari Kapolda Sumbar itu melebihi dari pukul 18.00 WIB.
“Kami cukup menyayangkan penangkapan itu dan saat terjadi penangkapan juga para aktivis mendapatkan kekerasan seperti di piting termasuk salah seorang pengacara di LBH Padang saat mencoba menyampaikan jangan ada kekerasan saat pengamanan demonstran,” katanya, kemarin.
Alfi mengatakan usai ditangkap, kepolisian melakukan pemeriksaan kepada para aktivis di Polresta Padang. Dalam pemeriksaan para aktivis ditanyai perihal kericuhan saat aksi dan kenapa melewati batas waktu pukul 18.00 WIB.
“Namun saat diamankan ternyata disuruh tes urin. Padahal pengamanan ini terkait dengan demonstran. Lalu berkaitan dengan melewati batas jam, para demonstran saat melakukan aksi mereka membawa kajian dan kajian tersebut ingin disampaikan kepada Kapolda Sumbar dan meminta tanggapannya terkait dengan kajian tersebut, namun tidak terwujud. Kemudian kami diminta untuk masuk ke dalam tentu teman-teman tidak mau karena yang diperbolehkan masuk hanya beberapa orang. Sedangkan aparat kepolisian cukup ramai dan itu yang membuat para masa aksi bertahan,” ucapnya.
Menurut Alfi, aksi serupa merupakan hak dari masyarakat sipil terkait menyampaikan pendapat dan apa isi substansinya.
“Kami penting untuk menyampaikan hal itu karena dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar ingin mengatakan ini loh yang menjadi persoalan kita. Kemudian kami juga meminta jangan ada represi saat pengamanan massa aksi karena itu melanggar HAM dan masyarakat tidak lagi berani menyampaikan pedapat. Terkait ada dugaan kekerasan terhadap aktivis kita tengah mempelajari hal itu,” tuturnya.
Terkait apakah akan ada aksi susulan, Alfi mengatakan, semua kembali kepada para massa aksi.
“Kalau LBH Padang melihat hal ini dari pemenuhan HAM, tentu karena kami dari LBH kami tidak bisa menjawab itu karena LBH bukan sebagai inisiator aksi. Namun jika ada konsolidasi kami akan menyampaikan terkait dengan substansi, keamanan dan pemenuhan HAM itu yang akan kami dorong ketika teman-teman ingin menyampaikan pendapat,” tuturnya.
Satu Orang Diproses lebih Lanjut
Terpisah, Polresta Padang menjelaskan kronologis dibubarkannya aksi demo yang dilakukan di depan Mapolda Sumbar Senin (21/4) lalu.
“Aksi demontrasi terpaksa kami bubarkan karena sudah melewati batas waktu yang dibolehkan aturan, serta mengutamakan kepentingan umum yang lebih luas,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang AKP M Yasin.
Dia melanjutkan, kepolisian tidak pernah mengabaikan peserta demo begitu saja ataupun alergi kritik terhadap yang disampaikan. Pasalnya sekitar pukul 17.00 WIB Kapolresta Padang AKBP Apri Wibowo, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati, beserta jajaran pejabat utama turun langsung menemui pendemo
“Tujuannya agar apa yang ingin disampaikan itu bisa ditampung dan diteruskan kepada pimpinan untuk bahan evaluasi serta kritik dari publik,” jelasnya.
Namun setelah ditemui para pejabat Polda, bukannya membubarkan diri, peserta aksi tetap bertahan di lokasi dan memaksa untuk bertemu dengan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta secara langsung.
Mereka tetap bertahan di lokasi dan melanjutkan aksi pembakaran ban, sambil tetap bersikukuh agar Kapolda Sumbar turun langsung menemui mereka lewat pukul 18.00 WIB.
“Kapolda Sumbar bersedia menemui perwakilan massa di dalam kantor, tapi mereka tetap menolak dan menuntut Kapolda datang secara langsung,” jelasnya.
Dalam komunikasi yang alot itu massa masih tetap bertahan di depan Kantor Polda Sumbar meski sudah larut malam, sembari melanjutkan aksi bakar ban.
Padahal, tekannya, jika mengacu pada Perkap Nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum aksi saat itu sudah diluar ketentuan.
Karena batasan waktu yang diperbolehkan untuk melakukan aksi adalah antara pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Yasin mengatakan karena mengingat hari yang semakin larut malam, cuaca gelap, dan demi menghindari hal yang tidak diinginkan, Kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas terukur.
Pertama adalah memadamkan api dari aksi bakar ban, kemudian menyarankan kepada massa agar membubarkan diri secara teratur. Imbauan dari kepolisian tidak diindahkan, peserta masih bertahan di lokasi dan menuntut Kapolda turun langsung ke luar kantor.
“Massa menolak dan memberikan perlawan, sehingga kami bubarkan secara tegas dan terukur. Sebanyak dua belas orang diamankan saat proses pembubaran berlangsung,” katanya.
Terhadap dua belas orang itu kemudian dilakukan pendataan di Kantor Polresta Padang, namun sangat disayangkan satu di antaranya positif menggunakan narkoba jenis ganja.
“Sebelas orang yang negatif telah kami pulangkan pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB, sedangkan satu orang yang positif akan diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan kemarin, mulanya massa aksi melaksanakan aksi mulai dari pukul 15.30 WIB dan masih bertahan di Polda Sumbar hingga pukul 18.00 WIB, Senin (21/4). Setelah itu polda memberikan peringatan pertama. Sekitar pukul 20.30 WIB massa aksi masih bertahan dan diberikan peringatan kedua.
Tidak lama polisi mengeluarkan water canon dan pada pukul 20.49 WIB melakukan penangkapan. Salah satu dari 12 massa aksi yang ditangkap tersebut adalah seorang advokat LBH Padang. (yud)
Editor : Novitri Selvia