Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Padangpanjang, Hendri Arnis Nomor 24 Tahun 2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Surat edaran itu berisikan imbauan agar aparatur sipil negara/ pegawai negeri sipil atau non ASN di Padangpanjang menggunakan transportasi lokal ke kantor maupun pulang kantor, setiap hari Rabu. sam mulai diberlakukan resmi pada Rabu, 21 Mei 2025.
Seluruh pegawai Pemko, baik ASN maupun non-ASN, diminta tidak menggunakan kendaraan dinas maupun pribadi untuk keperluan berangkat dan pulang kerja, serta mobilitas pelaksanaan tugas kedinasan setiap hari Rabu.
Sebagai gantinya, ASN maupun non-ASN diimbau memanfaatkan moda transportasi umum yang tersedia, seperti angkot, ojek pangkalan, maupun ojek online.
Wakil Wali Kota Padangpanjang, Allex Saputra, turut memberi contoh langsung dengan berangkat ke Balai Kota menggunakan sepeda dari rumah dinasnya.
Menurutnya, kebijakan ini memiliki sejumlah manfaat strategis, baik dari sisi sosial, ekonomi, hingga kesehatan.
“Pertama, kita bisa berbaur dengan masyarakat. Kedua, ini merupakan bentuk nyata dari imbauan Presiden RI untuk menerapkan efisiensi,” ujar Allex kepada Tim Dinas Kominfo Padangpanjang.
Allex menyebut, penggunaan transportasi umum oleh pegawai pemerintah bisa berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan sopir angkot atau ojol.
Di sisi lain, bagi pegawai yang memilih bersepeda atau berjalan kaki, akan memperoleh manfaat kesehatan.
“Biasanya naik kendaraan pribadi, hari ini bisa bercengkerama dengan masyarakat saat naik angkot. Ini juga membantu sopir angkot secara ekonomi,” imbuhnya.
Allex menambahkan, penggunaan kendaraan dinas masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk ambulans atau ASN yang tengah bertugas ke lapangan dan bersifat mendesak.
Menariknya, kebijakan ini mirip dengan langkah yang lebih dulu diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 pada 23 April 2025.
Bedanya, instruksi itu bersifat wajib bagi seluruh ASN dan pegawai Pemprov DKI Jakarta, termasuk wali kota, kepala dinas, lurah, hingga camat, untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Ingub tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN biasa, tetapi mengikat seluruh jajaran struktural dan fungsional, sebagai bagian dari upaya konkret mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan menekan emisi karbon di Jakarta.(*)
Editor : Heri Sugiarto