Hampir dua bulan sejak dilantik oleh Bupati Safni Sikumbang di halaman Kantor Bupati, Kawasan Bukik Limau, Kecamatan Harau, hak mereka berupa gaji belum juga diterima.
Kondisi ini sontak memberatkan, mengingat banyak di antara mereka yang menggantungkan hidup dari pendapatan sebagai pegawai pemerintah.
Keresahan ini semakin mendalam bagi para PPPK yang memiliki tanggungan keluarga. Kebutuhan sehari-hari yang harus dipenuhi, ditambah cicilan dan pengeluaran lainnya, membuat ketiadaan gaji menjadi pukulan telak.
Seorang pegawai PPPK yang berdomisili di Kecamatan Harau dan meminta namanya tidak disebutkan, mengungkapkan betapa beratnya kondisi ini.
”Iya, ini hampir dua bulan pasca menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK kami belum menerima gaji. Kondisi ini terasa sangat berat, apalagi saya sebagai kepala rumah tangga,” keluhnya baru-baru ini.
Pria lulusan SMA ini menambahkan istrinya adalah seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki pekerjaan sampingan, sehingga gaji PPPK menjadi tumpuan utama.
Situasi serupa juga dialami oleh ratusan rekan sejawatnya, terutama mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan lain.
Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Badan Keuangan (BK) angkat bicara. Kepala Badan Keuangan melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Farid, menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji ini disebabkan oleh kebijakan dari pemerintah pusat.
Pihaknya telah berupaya mempercepat proses dengan meminta masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyusun daftar gaji PPPK. Namun, kendala muncul saat data gaji yang telah terkumpul akan dikirimkan ke pemerintah pusat.
”Itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sebelumnya saat pengangkatan pegawai PPPK di tahun berjalan di 2024, pembayaran gaji aman dan sesuai aturan. Namun di tahun 2025 ini setelah angka-angka atau jumlah gaji pegawai PPPK yang akan dibayarkan kami dapatkan dari masing-masing OPD, saat akan melakukan pengiriman ke Pemerintah Pusat, menu untuk pengiriman tidak lagi tersedia di aplikasi,” terang Farid.
Pihak Badan Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota, lanjut Farid, telah menghubungi pemerintah pusat terkait masalah ini. ”Tunggu dulu pak, kita lagi membahas,” ujar Farid menirukan jawaban dari pihak pusat.
Meskipun demikian, Farid menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Badan Keuangan terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat agar gaji ratusan PPPK tersebut dapat segera cair. Laporan terbaru mengenai kondisi ini juga telah kembali disampaikan.
”Kami terus berkomunikasi dan melaporkan ulang, kini kita masih menunggu penyaluran uang dari pusat. Total gaji yang dibayarkan untuk ratusan orang itu mencapai Rp 1,3 miliar,” tambahnya.
Jika dana dari pemerintah pusat telah ditransfer, maka para pegawai PPPK tersebut akan menerima gaji untuk periode Mei dan Juni 2025.
”Untuk permintaan pembayaran, kami minta untuk bulan Mei dan Juni. Kami berharap tetap bersabar, sebab ini terus berproses permintaan dana ke pemerintah pusat,” tutup Farid, seraya meminta pengertian dari para pegawai. (rid)
Editor : Eri Mardinal