Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi verbalisan, yakni penyidik Polres Padangpariaman dan penyidik pembantu yang terlibat dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Salah satu saksi, Romeo, penyidik yang pertama kali memeriksa Indragon, menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan awal, tidak pernah ada pertanyaan terkait penggunaan narkoba.
”Indragon tidak pernah menyinggung soal sabu-sabu, dan kami juga tidak pernah menanyakan apakah ia memakai narkoba atau tidak,” ujar Romeo di hadapan majelis hakim. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab tudingan yang menyebutkan seolah dalam BAP terdapat keterangan penggunaan narkoba jenis sabu.
Hal serupa juga disampaikan oleh para penyidik lainnya. Mereka menyatakan selama pemeriksaan, terdakwa tidak pernah menyampaikan keberatan terhadap isi BAP yang telah disusunnya bersama penyidik. Semua proses, kata mereka, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum tanpa adanya paksaan, kekerasan fisik, atau tekanan terhadap terdakwa.
Dalam persidangan itu, Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP AA Reggy, juga turut memberikan keterangan sebagai saksi verbalisan. Di hadapan majelis hakim dan awak media, ia secara tegas membantah adanya keterangan tentang sabu-sabu dalam BAP milik Indragon.
”Kami sudah jelaskan di persidangan. Tidak pernah ada keterangan terkait sabu di dalam BAP Indragon. Tuduhan itu tidak berdasar dan sudah kami luruskan di hadapan majelis hakim,” tegas Reggy usai sidang.
Menurut Reggy, seluruh materi pemeriksaan hanya berfokus pada pokok perkara, yakni dugaan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban. Tidak ada satu pun bagian dari proses penyidikan yang membahas soal kepemilikan atau penggunaan narkoba oleh terdakwa.
”Kami jalankan prosedur sebagaimana mestinya. Pemeriksaan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh kuasa hukum terdakwa, dan tidak ada tekanan,” jelasnya.
Seluruh saksi verbalisan yang dihadirkan, termasuk Reggy dan tiga penyidik lainnya, memberikan keterangan secara bergantian di hadapan majelis hakim. Mereka secara konsisten membantah adanya materi narkoba dalam berkas perkara, dan memastikan tidak pernah menerima pengakuan dari terdakwa mengenai sabu-sabu, baik secara tertulis maupun lisan.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum terdakwa sempat menyoroti keabsahan dan validitas BAP dalam persidangan sebelumnya. Salah satu poin yang dianggap janggal oleh kuasa hukum adalah dugaan adanya keterangan soal narkoba dalam BAP tersebut. Namun, kesaksian para penyidik dalam sidang verbalisan kali ini memperkuat tuduhan tersebut tidak memiliki dasar.
Sidang verbalisan merupakan tahapan penting dalam proses pembuktian keabsahan BAP di pengadilan pidana. Dalam tahap ini, para penyidik memberikan keterangan di bawah sumpah untuk memastikan isi BAP dibuat sesuai prosedur hukum acara pidana dan tidak menyimpang dari fakta.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman berlangsung tertib meskipun sempat berjalan cukup alot. Kuasa hukum terdakwa terus menggali keterangan para saksi verbalisan guna menguji validitas BAP dan kemungkinan pelanggaran dalam proses penyidikan.
AKP AA Reggy berharap masyarakat tidak mudah termakan oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan pihaknya selalu kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. ”Kami hadir memberikan keterangan dengan jujur. Biarlah majelis hakim yang menilai,” pungkasnya.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Indragon sempat melontarkan pernyataan mengejutkan di hadapan majelis hakim. Ia mengaku kekerasan yang berujung pada kematian Nia Kurnia Sari bermula dari persoalan sabu-sabu yang dititipkan kepada korban. Ia mengklaim korban menyatakan barang tersebut hilang, yang kemudian memicu kemarahannya hingga berujung kekerasan.
Kasus pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayutanam, Padangpariaman, terjadi pada September 2024 lalu. Peristiwa ini mengguncang masyarakat Sumatera Barat dan menjadi sorotan publik. Proses hukum terus berjalan dengan pengawalan ketat berbagai pihak demi menjamin keadilan bagi korban. (*)
Editor : Eri Mardinal