Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ombudsman Soroti Kuota Afirmasi Kosong di SMPN Favorit Padang, Waspadai Potensi Penyimpangan

Randi Zulfahli • Kamis, 26 Juni 2025 | 22:37 WIB

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi.
PADEK.JAWAPOS.COM–Ombudsman Sumatera Barat mengungkapkan bahwa proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025/2026, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, masih menyisakan beberapa catatan penting.

Salah satunya adalah tidak terpenuhinya kuota pada jalur afirmasi di sejumlah sekolah favorit seperti SMPN 1 dan SMPN 8 Padang. Ombudsman menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar kuota kosong tersebut tidak disalahgunakan dengan cara ilegal.

Jalur afirmasi SMP adalah jalur SPMB yang dikhususkan untuk calon siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Jalur ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang lebih luas bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung, memastikan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. 

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi, proses pendaftaran ulang SPMB berlangsung dari 25 hingga 26 Juni 2025. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan mengenai kendala atau penyimpangan signifikan pasca-pengumuman kelulusan.

Meskipun demikian, Ombudsman Sumbar tetap menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh, mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Adel Wahidi menyoroti tingkat transparansi yang tinggi dalam proses SPMB tahun ini. "Prosesnya cukup transparan, semua orang bisa melihat dan memantau siapa saja yang lulus di jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi," ujarnya, Kamis (26/6/2025).

Transparansi ini memungkinkan masyarakat untuk memantau pergerakan peringkat secara langsung melalui situs web resmi.

Jika terdapat keraguan, seperti calon siswa yang merasa lebih berhak karena lokasi rumah lebih dekat namun tidak diterima, atau siswa dengan nilai rapor lebih tinggi di jalur prestasi namun gagal lolos, masyarakat dapat mengajukan complain.

Sistem transparan ini, menurut Adel, berlaku untuk semua jalur penerimaan, termasuk prestasi akademik, sertifikat prestasi, maupun prestasi non-akademik. Dengan demikian, potensi kecurangan dapat diminimalisir.

Meski demikian, Ombudsman tetap mendorong Dinas Pendidikan untuk terus membuka akses informasi dan layanan pengaduan. Hal ini krusial untuk mencegah dan menutup potensi penyimpangan yang mungkin terjadi.

"Layanan pengaduan dan informasi yang disediakan panitia SPMB diharapkan dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara luas," ungkap Adel Wahidi.

Kekosongan Kuota Afirmasi dan Kewaspadaan Ombudsman

Salah satu temuan krusial dari penelusuran Ombudsman adalah adanya kuota jalur afirmasi di beberapa SMPN yang tidak terpenuhi. Adel Wahidi menjelaskan bahwa di SMPN 1 dan SMPN 8, kuota afirmasi memang tidak terpenuhi dan tetap diumumkan apa adanya.

"Itu tidak masalah yang penting itu nantinya tidak diisi, apalagi nanti diisi dengan cara ilegal," tegasnya.

Kuota afirmasi sendiri ditetapkan maksimal 30 persen. Jika tidak terpenuhi, hal tersebut dianggap wajar asalkan tidak ada upaya pengisian kuota yang kosong tersebut melalui jalur tidak resmi.

Ombudsman masih mempertanyakan mekanisme pengisian kuota yang tidak terpenuhi ini. Adel menekankan bahwa seharusnya jumlah siswa yang diterima sama dengan jumlah siswa yang diumumkan, sehingga masyarakat diminta untuk terus memantau agar tidak terjadi pengisian kuota kosong secara ilegal.

Fenomena ini, menurut Adel, menjadi kelemahan mengapa potensi jalur afirmasi tidak dimanfaatkan secara maksimal, bahkan untuk sekolah favorit. Kekosongan kuota ini berpotensi menjadi celah penyimpangan yang harus diwaspadai agar tidak disalahgunakan.

Kendala Sistem dan Komitmen Dinas Pendidikan

Sebelumnya, pada Selasa (24/6/2025), Adel Wahidi bersama jajaran Ombudsman telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan, termasuk ke SMPN 1 Padang dan Dinas Pendidikan Kota Padang. Penelusuran ini dilakukan menyusul adanya penundaan pengumuman yang seharusnya dilakukan pukul 10.00 WIB namun baru terlaksana pukul 13.00 WIB.

Ombudsman menemukan adanya masalah pada sistem SPMB, khususnya terkait perangkingan jalur prestasi. Data calon siswa dari jalur prestasi akademik dan non-akademik tidak terlihat pada sistem.

Adel Wahidi menekankan pentingnya Dinas Pendidikan untuk memastikan kendala sistem tersebut dapat diatasi dan pengumuman dilakukan tepat waktu demi menjaga integritas SPMB.

Penundaan dan ketidakpastian dikhawatirkan dapat memicu kecurigaan publik terhadap sistem SPMB, terutama di tengah penantian masyarakat Kota Padang terhadap hasil kelulusan anak-anak mereka.(*)

Editor : Hendra Efison
#Waspadai Potensi Penyimpangan #Penyalahgunaan Kuota Sekolah #ombudsman sumbar #Soroti Kuota Afirmasi Kosong di SMPN Favorit Padang #SPMB 2025