Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padangpanjang.
"ZH ditangkap atas laporan masyarakat sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak tujuh unit sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Ari Andre, Jumat (27/6/2025).
Andre menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik memanggil ZH untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (26/6). Dalam proses pengembangan selama dua hari, lima dari tujuh sepeda motor yang digelapkan berhasil diamankan polisi di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ZH menjalankan aksinya dengan modus menawarkan jasa mencarikan penyewa sepeda motor kepada korban yang memiliki usaha rental kendaraan. Korban yang mengenal ZH sebagai ASN, percaya dan menyerahkan motor tanpa curiga.
"Namun, bukannya disewakan, motor-motor itu malah digadaikan oleh pelaku dengan nilai Rp4-5 juta per unit di Payakumbuh dan Limapuluh Kota," jelas Andre.
Polisi telah mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti, masing-masing berupa satu unit Honda Beat hitam, satu unit Honda Vario merah, satu unit Honda Scoopy merah hitam, satu unit Honda Scoopy putih hitam, dan satu unit Honda Scoopy putih.
Kepada penyidik, ZH mengaku melakukan aksi tersebut untuk memperoleh keuntungan dari hasil gadai, namun upayanya itu gagal.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 372 dan atau 378 jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Andre.(wrd)
Editor : Hendra Efison