Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

KAI Divre II Sumbar Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan dan Keamanan Stasiun Lewat Kampanye #SalingJagaBersama

Adetio Purtama • Senin, 1 September 2025 | 06:10 WIB

Pemandangan Kota Padang dilihat dari ketinggian. Terlihat Stasiun Alai yang berada di Padang Utara. (Foto Humas KAI Sumbar)
Pemandangan Kota Padang dilihat dari ketinggian. Terlihat Stasiun Alai yang berada di Padang Utara. (Foto Humas KAI Sumbar)
PADEK.JAWAPOS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) mengajak seluruh pengguna jasa dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, keamanan, dan kelestarian fasilitas stasiun. Ajakan ini dikemas dalam kampanye bertajuk #SalingJagaBersama – Jaga Stasiun, Jaga Perjalanan Kita.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan bahwa fasilitas stasiun merupakan aset bersama yang harus dijaga agar perjalanan kereta api tetap nyaman, aman, dan menyenangkan.

“Stasiun adalah ruang publik yang kita nikmati bersama. Dengan menjaga kebersihan, menghindari vandalisme, serta menggunakan fasilitas secara bijak, seluruh penumpang dapat merasakan kenyamanan yang sama dalam setiap perjalanan,” ujar Reza, Sabtu (30/8/2025).

KAI mengimbau masyarakat untuk menjaga fasilitas stasiun dengan empat langkah sederhana, yakni tidak membuang sampah sembarangan, menggunakan fasilitas sesuai fungsinya, menghindari vandalisme, serta menjaga keamanan dan keselamatan bersama dengan mematuhi aturan di stasiun, di atas kereta, maupun di jalur rel.

Menurut Reza, keselamatan bukan hanya tanggung jawab perusahaan, melainkan tanggung jawab bersama. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan larangan melakukan aktivitas yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

“KAI menekankan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama. Sarana dan prasarana yang tersedia adalah bentuk pelayanan untuk masyarakat, namun keberlangsungannya hanya bisa terjaga jika ada partisipasi aktif dari semua pihak,” kata Reza.

KAI Divre II Sumbar berharap kampanye #SalingJagaBersama dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat agar stasiun tetap terawat, jalur rel aman dari aktivitas ilegal, dan perjalanan kereta api berlangsung selamat serta lancar.

“Mari kita jaga bersama. Kereta api adalah milik kita semua, sehingga merawatnya berarti menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama,” tuturnya.

Reza menambahkan, stasiun yang bersih dan terawat akan menciptakan suasana perjalanan yang lebih nyaman, tertib, dan menyenangkan.

“Melalui gerakan #SalingJagaBersama, kami berharap seluruh pihak semakin peduli terhadap lingkungan stasiun dan keselamatan perjalanan kereta api. Mari jadikan stasiun ruang bersama yang aman, bersih, dan nyaman untuk kita semua,” pungkasnya.(*)

Editor : Hendra Efison
#KAI Divre II Sumbar #Jaga Kebersihan dan Keamanan Stasiun #Kampanye SalingJagaBersama