Data tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan ilegal. Banyak kasus terjadi di mana seseorang memberikan fotokopi KTP atau tanda tangan tanpa mengetahui penggunaannya.
Data itu bisa dipakai untuk membuka rekening fiktif, pinjaman online ilegal, bahkan pencatutan nama sebagai pengurus organisasi atau partai tanpa izin.
Pakar hukum pidana, Dr. Irwan Santosa, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat.
“Memberikan KTP dan tanda tangan tanpa tahu penggunaannya bisa mengarah pada jerat hukum jika data itu disalahgunakan. Apalagi kalau sampai digunakan untuk perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Bagi pihak yang sengaja meminta data pribadi dengan cara menipu atau berdusta, misalnya mengaku untuk donasi, pendataan, atau kegiatan sosial, bisa dijerat pidana.
Berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, pelaku dapat dihukum penjara hingga empat tahun.
Jika penyalahgunaan data berdampak luas atau dilakukan secara terorganisir, pasal berlapis dapat dikenakan, termasuk UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022).
Polisi dan lembaga perlindungan konsumen juga memberikan imbauan agar masyarakat:
- Tidak memberikan KTP atau tanda tangan kepada orang tak dikenal.
- Memastikan tujuan penggunaan data tertulis dan resmi.
- Segera melapor jika merasa ditipu atau datanya disalahgunakan.
- Menghindari memposting data pribadi di media sosial.
Masyarakat diminta lebih waspada menjaga data pribadi sebagai bentuk tanggung jawab hukum sekaligus perlindungan terhadap keamanan digital.(*)
Editor : Hendra Efison