Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Menyigi Fenomena Pengunduran Diri Pejabat Daerah di Sumbar, Unsur Politisnya lebih Dominan Ketimbang Kinerja

Ganda Cipta • Senin, 15 September 2025 | 10:35 WIB

 

Asrinaldi A, Ketua Program Doktor Studi Kebijakan FISIP UNAND.(dok. Unand)
Asrinaldi A, Ketua Program Doktor Studi Kebijakan FISIP UNAND.(dok. Unand)

PADEK.JAWAPOS.COM-Pengunduran diri sejumlah pejabat daerah di Sumbar mencuat dalam beberapa bulan belakangan. Ini seiring dengan pergantian kepala daerah yang belum genap setahun berjalan. Di antaranya di Kabupaten Dharmasraya dan Pesisir Selatan. Fenomena apakah ini?

PENGAMAT politik Asrinaldi menjelaskan, fenomena itu perlu dicermati. Apakah ini terkait dengan kinerja mereka yang tidak sesuai dengan ekspektasi kepala daerah setelah dilaksanakan selama beberapa bulan? Atau karena terkait dengan persoalan politis relasi antara kepala daerah yang dilantik dengan birokrat yang menjabat?

”Namun yang sering terjadi bukan dalam konteks kinerja dari birokrat yang menjabat. Tapi hubungan antara kepala daerah dengan birokrat yang menjabat di pemerintahan tidak harmonis. Bisa jadi karena tertekan, terisolasi, terpinggirkan karena tidak dilibatkan kepala daerah dalam pembahasan program kerja unggulan kepala daerah,” ungkap akademisi dari Universitas Andalas itu kepada Padang Ekspres, kemarin.

Biasanya, tekan dia, dalam konteks pengunduran diri ini lebih dominan unsur politisnya ketimbang kinerja. Misal, persoalan politisasi birokrasi, barangkali ada keterlibatan pejabat-pejabat di birokrasi itu mendukung salah satu calon yang tidak sesuai dengan harapan kepala daerah terpilih sewaktu Pilkada berlangsung. Identifikasi terkait dengan keterlibatan itu sudah dilakukan oleh kepala daerah terpilih.

Kedua, sambungnya, terkait dengan persoalan like or dislike. Banyak hal yang dilakukan oleh pejabat birokrasi ini tidak sesuai keinginan atau selera dari kepala daerah.

Dari awal barangkali sudah ’mencurigai’ mereka memang tidak serius melaksanakan program unggulan. Karena dianggap tidak menjadi bagian dalam proses politik sebelumnya, dalam hal Pilkada.

Barangkali karena kondisi seperti itu, sebut Asrinaldi,  tekanan-tekanan kerja para pejabat daerah itu menjadi kuat dan tidak tertahankan. Jadi lebih baik mereka memilih mengundurkan diri. Di samping itu mereka pun barangkali sadar bahwa kepala daerah tidak menginginkan keberadaan mereka.

”Cara seperti itu bagi mereka lebih terhormat, dari pada diberhentikan atau dinonjobkan,” ucapnya. Ini, tekan Asrinaldi, memang terjadi di dalam konteks banyak daerah. Lalu, apa upaya kita ke depan, sebagai pelajaran agar tak terulang?

Bagaimanapun, ujar dia, penegakan aturan sangat-sangat dibutuhkan. Artinya, keterlibatan birokrasi dalam dukung mendukung dalam Pilkada harus diberi sanksi tegas. Agar ini tidak menjadi fenomena yang akan terus terjadi setiap Pilkada dilakukan.

Kemudian, calon kepala daerah yang mendapatkan dukungan atau mencoba mencari dukungan dari birokrasi, jika dapat dibuktikan, pencalonannya waktu Pilkada itu dilaksanakan harus dibatalkan. Itu mestinya sudah bisa ditegakkan sesuai dengan konteks Gakkumdu.

Ketiga, paparnya, yang paling penting adalah pembinaan karir dari birokrasi. Selama ini kan jenjang karir biroktrasi ini kan agak mandeg. Artinya, mereka sudah berprestasi tapi karena tidak dekat dengan kepala daerah, akhirnya tidak diangkat menjadi pejabat yang memang karirnya harus diwujudkan.

”Ini yang mendorong mereka akhirnya berusaha juga untuk mendekat kepada calon kepala daerah agar mendapatkan promosi setelah terpilih,” ucapnya.

Nah, sistem pemilihan karir pegawai negeri ini, tutur Asrinaldi, memang perlu dikembangkan oleh Kemenpan RB dan BKN. ”Saya yakin ini sudah menjadi perhatian. Mudah-mudahan ini tidak berhenti. Agar promosi dan karir dari birokrasi tidak bergantung kepada kepala daerah. Tetapi memang dari prestasi dalam mewujudkan tugas-tugas dan fungsi pemerintahan itu,” tegas dia.

Terpisah, pengamat kebijakan publik Miko Kamal menilai, mengundurkan diri merupakan hak pejabat yang bersangkutan. Namun, pengunduran diri yang terjadi dalam waktu berdekatan patut ditelaah lebih dalam.

”Secara administrasi, pengunduran diri adalah hak setiap pejabat. Tidak ada masalah jika memang itu keputusan pribadi dan tidak disertai kesalahan fatal dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Meski begitu, ia menyarankan agar pemerintah daerah tetap melakukan kajian menyeluruh terhadap latar belakang pengunduran diri tersebut.

”Kalau ada indikasi yang mengarah pada persoalan tertentu, ada dugaan kasus yang melatarbelakangi keputusan mereka, maka bupati harus menilik ulang dan memastikan penyebabnya,” kata Miko.

Ia menegaskan, sumpah jabatan seorang pejabat publik harus menjadi pedoman. ”Jika ada kesalahan fatal dalam tugas dan jabatan, maka mekanismenya adalah pemberhentian secara resmi oleh atasan. Tapi jika tidak ada kesalahan dan pejabatnya memilih mundur secara sukarela, tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari sisi etika dan hukum administrasi,” terang dia.

Sekkab Pessel Mundur

Salah satu pejabat yang mengajukan pengunduran diri adalah Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Mawardi Roska. Surat pernyataan pengunduran diri itu ia sampaikan pada pekan pertama bulan ini.

Pengunduran diri Mawardi tersebut menambah daftar pejabat di lingkungan Pemkab Pessel yang mundur dari jabatannya. Beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) juga dikabarkan telah menandatangani surat pengunduran diri, meski belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pastinya.

Wakil Bupati Pessel Risnaldi Ibrahim ketika dihubungi terkait pengunduran diri terhadap pejabat eselon II tersebut Jumat (12/9) belum memberikan penjelasan. Namun Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pessel Yoski Wandri membenarkannya.

Dia menjelaskan, pengunduran diri pejabat eselon II merupakan hal biasa dalam dinamika birokrasi, dan proses itu juga terjadi di sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

”Pengunduran diri pejabat eselon II bukan hanya terjadi di Pesisir Selatan. Ini merupakan hal yang lazim terjadi, dan secara administratif memang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yoski.

Disampaikannya, hal itu biasanya berkaitan dengan evaluasi kinerja, mutasi jabatan, atau pembenahan struktur organisasi. ”Pejabat diberi kesempatan untuk menyatakan sikap, apakah ingin melanjutkan atau tidak,” terang dia.

Sebagaiman diberitakan Padang Ekspres beberapa bulan lalu, juga terjadi gelombang pengunduran diri pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya. Salah satunya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaidareh dr Sarti Novita.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya Yusrizal. Dia membenarkan bahwa pengunduran diri Dr Sarti dilakukan Senin (26/5), dan suratnya telah diterima langsung oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.

Sebelumnya, sejumlah pejabat strategis juga telah mengundurkan diri, antara lain Kepala Baperida Paryanto, Plt Kepala Dinas PUPR dan Kabid Bina Marga PUPR Andar Atmaja, dan Sekretaris Kabupaten Adlisman.

Tak sampai di situ, pada Selasa (19/8), Pj Sekkab Dharmasraya Jasman Rizal juga mengungkapkan pengunduran diri Kepala Inspektorat Daerah Andi Sumanto.

”Memang benar, Pak Andi Sumanto baru saja mengundurkan diri sebagai Kepala Inspektorat Daerah. Beliau juga mengajukan surat Masa Persiapan Pensiun (MPP). Sudah ada surat resminya,” ujarnya Jasman. (cip/cr1/yon/ita)

Editor : Novitri Selvia
#Yoski Wandri #Asrinaldi #Pengunduran Diri Pejabat #BKPSDM Pessel #Mawardi Roska #BKPSDM Dharmasraya