Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

HUT ke-80 Sumbar, Disdukcapil Padang dan Sumbar Gelar Layanan Adminduk Istimewa

Randi Zulfahli • Rabu, 1 Oktober 2025 | 12:01 WIB

Disdukcapil Padang dan Sumbar gelar layanan Adminduk istimewa di HUT ke-80 Sumbar, enam jenis layanan kependudukan utama bisa diurus warga.
Disdukcapil Padang dan Sumbar gelar layanan Adminduk istimewa di HUT ke-80 Sumbar, enam jenis layanan kependudukan utama bisa diurus warga.
PADEK.JAWAPOS.COM—Di hari ulang tahun ke-80 Provinsi Sumatera Barat, Disdukcapil Kota Padang dan Disdukcapil Sumbar menggelar layanan administrasi kependudukan (Adminduk) istimewa.

Pelayanan khusus ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen penting.

Acara pelayanan Adminduk istimewa ini akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Waktu pelaksanaannya dimulai sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini bisa langsung mendatangi lokasi di Kantor Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat, yang beralamat di Jalan Rasuna Said No. 81, Kota Padang.

Jenis Layanan yang Ditawarkan

Masyarakat umum dapat menikmati kemudahan dalam mengurus enam jenis layanan kependudukan utama pada hari tersebut. Jenis layanan yang disiapkan meliputi:

  1.  Perekaman KTP Elektronik
  2.  Perubahan Data Kartu Keluarga (KK)
  3.  Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
  4.  Surat Keterangan Datang Warga Negara Indonesia (SKDWNI)
  5.  Akta Kelahiran
  6.  Akta Kematian

Kesempatan ini diharap menjadi momentum baik bagi warga yang selama ini terkendala waktu atau proses dalam mengurus dokumen Adminduk mereka.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Untuk kelancaran proses, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan yang akan diurus.

Persyaratan Perekaman KTP Elektronik:

Persyaratan Perubahan Data Kartu Keluarga:

Persyaratan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital:

Persyaratan Surat Keterangan Datang Warga Negara Indonesia (SKDWNI):

Persyaratan Akta Kelahiran:

Persyaratan Akta Kematian:

Disdukcapil Padang menyatakan bahwa pelayanan istimewa ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menyambut HUT ke-80 Sumatera Barat dengan memberikan pelayanan terbaik dan termudah kepada masyarakat. Warga didorong untuk tidak melewatkan kesempatan emas mengurus dokumen penting mereka dengan mudah dan cepat. (*)

Editor : Hendra Efison
#disdukcapil padang #Layanan Adminduk Istimewa #HUT ke 80 Sumbar