Data terbaru per pukul 21.00 WIB pada Rabu (1/10/2025) mencatat total 86 orang terindikasi keracunan massal.
Pemerintah Daerah (Pemda) Agam telah merespons cepat dengan mengeluarkan kebijakan tegas, termasuk jaminan biaya pengobatan bagi seluruh korban.
Bupati Agam, Benni Warlis, dalam keterangannya menegaskan sejumlah langkah penting yang harus dipatuhi.
Bupati Warlis secara lugas menyatakan bahwa seluruh perizinan harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara program makanan tambahan tersebut.
“Kita berkepentingan melindungi masyarakat kita. Usaha tanpa izin akan dihentikan,” tegas Benni Warlis, menekankan pentingnya kepatuhan regulasi demi keselamatan publik.
Rincian Korban dan Distribusi Makanan
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di Agam, Pakar Unand dan UNP Ungkap Penyebab serta Solusi
Laporan data sementara menyebutkan bahwa dari total 86 orang yang terindikasi keracunan, rinciannya meliputi 57 murid, 6 guru, dan 2 orang tua. Selain itu, terdapat 21 orang lainnya yang tidak secara spesifik melaporkan status mereka.
Kasus dugaan keracunan ini terindikasi bersumber dari makanan yang didistribusikan kepada peserta program. Tercatat, makanan tersebut dikirimkan ke 27 sekolah berbeda di wilayah tersebut. Total distribusi makanan yang berasal dari dapur umum Nagari Kampung Tangah mencapai 2.669 porsi.
Sebagai respons cepat penanganan kasus ini, Pemda Agam telah menetapkan Puskesmas Manggopoh sebagai Posko KLB (Kejadian Luar Biasa). Penetapan ini bertujuan untuk memusatkan koordinasi dan penanganan medis.
Jaminan Pengobatan dan Imbauan kepada Masyarakat
Dalam upaya melindungi masyarakat dan memastikan semua korban mendapatkan perawatan yang layak, Pemda Agam telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan KLB.
Konsekuensi dari penetapan ini adalah seluruh biaya pengobatan bagi masyarakat yang terindikasi keracunan akan ditanggung penuh oleh Pemda Agam.
Pemerintah daerah juga mengimbau kepada masyarakat umum, terutama mereka yang telah menerima makanan dari program tersebut dan mulai merasakan gejala-gejala keracunan, agar segera mengambil tindakan.
Mereka diminta untuk segera mendatangi rumah sakit atau puskesmas terdekat guna mendapatkan penanganan medis sesegera mungkin.
Langkah-langkah cepat dan tegas dari Pemda Agam, mulai dari penertiban izin usaha hingga penjaminan biaya kesehatan, menunjukkan komitmen perlindungan terhadap masyarakat pascakasus dugaan keracunan MBG ini. (*)
Editor : Hendra Efison