Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Dua Buruh Perempuan Sawit Ungkap 72 Adegan

Hendra Efison • Kamis, 2 Oktober 2025 | 21:37 WIB

Polres Solok Selatan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan buruh sawit, hadirkan tersangka KB, peragakan 72 adegan untuk memperkuat berkas perkara.
Polres Solok Selatan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan buruh sawit, hadirkan tersangka KB, peragakan 72 adegan untuk memperkuat berkas perkara.
PADEK.JAWAPOS.COM—Polres Solok Selatan gelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua buruh harian lepas yang ditemukan tewas di areal perkebunan sawit PT BPSJ SS1 Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari. Rekonstruksi berlangsung Kamis (2/10/2025) di halaman Mapolres.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah dua korban, IL dan LB, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bawah pohon sawit pada 20 Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku berinisial KB, yang diduga membunuh korban karena persoalan hutang piutang dengan salah satu dari mereka.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, memimpin jalannya rekonstruksi yang juga dihadiri Kasi Pidum Kejari Solok Selatan serta jajaran penyidik. Pengamanan dilakukan secara ketat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan dua jenazah perempuan yang bekerja sebagai buruh harian di sebuah kebun sawit. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku KB, yang kemudian berhasil diamankan di Kota Padang kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Hilmi.

Rekonstruksi memperagakan lima rangkaian kejadian dengan total 72 adegan, dimulai dari sebelum peristiwa hingga pascakejadian. Tersangka KB turut memperagakan seluruh adegan, disertai saksi dan barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian.

AKP Hilmi menjelaskan, motif utama pembunuhan berasal dari sengketa hutang antara pelaku dan korban IL. Saat kejadian, korban LB yang tidak terlibat dalam konflik juga turut menjadi korban dalam aksi kekerasan tersebut.

Dari hasil penyidikan, KB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 362 jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian berharap rekonstruksi ini dapat memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat berkas perkara yang akan dibawa ke persidangan. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(*)

Editor : Hendra Efison
#Ungkap 72 Adegan #Dua Buruh Perempuan Sawit #Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana