PADEK.JAWAPOS.COM—Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menegaskan bahwa kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi dan TWA Gunung Singgalang Tandikat saat ini masih ditutup untuk seluruh kegiatan pendakian. Kebijakan penutupan ini akan terus berlaku sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.
Balai KSDA Sumatera Barat telah mengeluarkan surat edaran resmi mengenai penutupan ini. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Salah satu faktor utama penutupan adalah untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengunjung yang akan melakukan wisata pendakian.
Selain itu, penutupan masih diperlukan lantaran terdapat sejumlah persyaratan kelayakan yang harus dipenuhi sebelum jalur pendakian kedua TWA tersebut dapat dibuka kembali untuk umum.
“Bagi yang melanggar peraturan ini, Balai KSDA Sumbar akan mengambil tindakan tegas,” tulis akun tersebut.
Tindakan tersebut mencakup sanksi yang berat. Pelaku pendakian ilegal yang tertangkap tangan atau terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, identitas pelaku akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist.
“Nama pelaku akan dimasukkan ke dalam daftar hitam di seluruh taman Nasional dan BKSDA di seluruh Indonesia,” lanjut keterangan dari akun BKSDA Sumbar.
Editor : Adetio Purtama