Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bandara Minangkabau Sesuaikan Tarif Parkir Mulai 15 Oktober 2025

Hendra Efison • Rabu, 8 Oktober 2025 | 15:00 WIB

Bandara Minangkabau mulai 15 Oktober 2025 menetapkan tarif parkir baru untuk kendaraan harian dan inap di area bandara.
Bandara Minangkabau mulai 15 Oktober 2025 menetapkan tarif parkir baru untuk kendaraan harian dan inap di area bandara.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pengelola Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan memberlakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor mulai 15 Oktober 2025.

Berdasarkan informasi resmi dari InJourney Airports, tarif parkir harian untuk mobil pribadi atau jeep (R4) ditetapkan Rp9.000 untuk satu jam pertama dan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya.

Sementara untuk sepeda motor (R2/R3) dikenakan tarif Rp5.000 untuk satu jam pertama dan Rp2.000 untuk tiap jam berikutnya.

Jenis kendaraan bus atau truk akan dikenakan tarif Rp15.000 untuk satu jam pertama dan Rp5.000 untuk tiap jam berikutnya. Sedangkan taksi dikenakan tarif tetap Rp9.000.

Untuk tarif parkir inap, kendaraan roda empat dikenakan Rp50.000 untuk enam jam pertama dan tambahan Rp5.000 setiap jam berikutnya.

Sedangkan sepeda motor dikenakan Rp20.000 untuk enam jam pertama dan tambahan Rp2.000 per jam berikutnya.

Pihak pengelola juga menetapkan tarif sanksi atau denda bagi kehilangan karcis parkir, yakni Rp100.000 untuk mobil, bus, truk, dan taksi, serta Rp50.000 untuk sepeda motor.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan penerbangan dapat diakses melalui Contact Center Angkasa Pura Indonesia di nomor 172, sedangkan informasi layanan parkir dapat diperoleh melalui CentrePark di (021) 632 9191.

"Betul sekali. Ada pengenaan tarif parkir baru," ujar Humas AP II BIM Feni ketika dikonfirmasi awak media.

Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna jasa parkir di Bandara Internasional Minangkabau yang berada di Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat. (*)

Editor : Hendra Efison
#Penyesuaian tarif parkir 2025 #InJourney Airports #Tarif parkir Bandara Minangkabau #Bandara Internasional Minangkabau