Peter menyebut, perusahaan gagal memenuhi hak dasar pekerja, terutama terkait keselamatan kerja dan jaminan sosial. Ia mengaku telah mengirim surat somasi, namun kebijakan perusahaan tidak mengalami perubahan.
“Kami sudah ajukan somasi ke perusahaan, tolong ubah kebijakan itu. Kami ini pekerja, bukan mitra,” ujarnya kepada media, usai mendatangi Kantor Disnakertrans Sumbar, Selasa (4/11/2025).
Peter menyoroti kebijakan perusahaan yang membebankan biaya perbaikan kendaraan dan insiden di jalan sepenuhnya kepada sopir.
“Kalau ban meledak, gaji kami dipotong Rp3 juta. Biaya evakuasi, bahan bakar, hingga uang preman semua ditanggung sopir,” ungkapnya.
Ia juga menyebut pelanggaran hak normatif lainnya, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang belum dijamin oleh perusahaan.
Dalam proses mediasi di Kantor Disnaker Sumbar, Peter menilai mediator Disnakertrans Sumbar tidak imparsial dan berupaya melemahkan laporannya.
“Saya malah diminta mencabut laporan karena disebut tidak mewakili teman-teman lain. Mediator bilang, lebih baik saya cari pekerjaan baru,” kata Peter.
Peter menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 155 ayat (2) dan Pasal 156 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak sah.
Tanggapan Disnakertrans Sumatera Barat
Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, membantah tudingan keberpihakan mediator.
Ia menjelaskan, laporan Peter diterima pada 22 Oktober 2025 dan klarifikasi digelar pada 28 Oktober 2025 untuk mendengar keterangan kedua pihak.
“Tuduhan bahwa mediator berpihak tidak berdasar. Ini baru pertemuan pertama, dan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004, proses harus dimulai secara bipartit,” jelasnya, Kamis (6/11/2025).
Firdaus menambahkan, pengaduan Peter diproses sebagai laporan individu karena surat resmi hanya mencantumkan namanya sendiri.
Ia memastikan pihaknya siap menindaklanjuti kasus tersebut sesuai aturan dan mengimbau masyarakat melapor ke Disnakertrans atau Ombudsman bila menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. (*)
Editor : Hendra Efison