Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ombudsman Sumbar Ungkap Dugaan Maladministrasi di RSUD dr. Rasidin, Dinsos, dan Dinas Perdagangan Padang

Endang Pribadi • Jumat, 7 November 2025 | 14:15 WIB

Kepala Ombudsman Sumbar Adil Wahidi beberkan dugaan maladministrasi di RSUD dr. Rasidin, Dinas Sosial, dan Dinas Perdagangan Padang. Pemko berkomitmen menindaklanjuti.
Kepala Ombudsman Sumbar Adil Wahidi beberkan dugaan maladministrasi di RSUD dr. Rasidin, Dinas Sosial, dan Dinas Perdagangan Padang. Pemko berkomitmen menindaklanjuti.
PADEK.JAWAPOS.COM– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat mengungkap sejumlah dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik di Kota Padang.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Padang pada Jumat (7/11/2025).

Tiga instansi yang menjadi sorotan utama yakni RSUD dr. Rasidin, Dinas Sosial, dan Dinas Perdagangan Kota Padang.

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan atas laporan masyarakat dan klarifikasi kepada pihak terkait.

“Ombudsman menemukan penyimpangan prosedur dalam pelayanan publik yang berpotensi merugikan masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah,” ujarnya usai menyerahkan laporan kepada Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir.

Temuan di RSUD dr. Rasidin

Di RSUD dr. Rasidin Padang, Ombudsman mencatat dari 13 dokter yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), hanya tujuh dokter memiliki sertifikat Advanced Cardiac Life Support (ACLS) yang masih berlaku.

“Sertifikat ACLS merupakan standar kemampuan dasar penanganan kegawatdaruratan jantung. Jika sebagian tenaga medis tidak memenuhi standar ini, tentu berisiko terhadap mutu layanan,” kata Adel.

Ombudsman juga menyoroti penanganan pasien Desi Erianti yang meninggal dunia setelah tidak mendapat layanan di IGD.

Lembaga ini menemukan indikasi penyimpangan prosedur oleh tenaga medis dan lemahnya fungsi pengawasan manajemen rumah sakit.

Selain itu, RSUD dr. Rasidin dinilai belum memiliki sistem rekam medis digital yang terintegrasi serta pengawasan CCTV memadai di ruang IGD.

Namun, pihak RSUD dr. Rasidin telah melakukan koreksi atas temuan tersebut. Saat ini, seluruh petugas medis yang ditempatkan di IGD sudah memiliki sertifikat kompetensi kegawatdaruratan yang masih berlaku.

Baca Juga: Informa Living Plaza Padang Tawarkan Cashback hingga Rp11 Juta, Berlaku untuk Periode Terbatas

Masalah di Dinas Sosial

Pada sektor sosial, Ombudsman menemukan persoalan dalam implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS.

Minimnya sosialisasi dan koordinasi dengan BPS, Disdukcapil, serta pendamping PKH menyebabkan banyak pelaksana teknis dan masyarakat tidak memahami mekanisme baru, terutama konsep desil penerima bantuan.

“Proses pemutakhiran data menjadi tidak optimal karena koordinasi yang lemah,” jelas Adel.

Dinas Perdagangan dan Pasar Belimbing

Di Dinas Perdagangan, Ombudsman menilai ada dugaan penundaan berlarut serta penyimpangan prosedur dalam pengelolaan kios dan toko di UPTD Pasar Belimbing.

“Ada pembiaran terhadap penggunaan aset daerah tanpa dasar dokumen peruntukan yang sah,” ujar Adel.

Ia menekankan, pengelolaan aset publik harus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, menyatakan keberatan atas penilaian tersebut.

Ia beralasan kebijakan pemanfaatan toko bertujuan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

“Toko yang telah dibangun harus dimanfaatkan. Kami memberikan prioritas kepada warga yang siap berdagang,” katanya.

Pemko Padang Siapkan Tindak Lanjut

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan bahwa Pemko akan menindaklanjuti hasil evaluasi Ombudsman.

“Kami diberi waktu 30 hari untuk memberikan jawaban. Sekretaris Daerah akan mengoordinasikan tindak lanjut di masing-masing dinas,” ujarnya.

Adel Wahidi menegaskan Ombudsman akan memantau pelaksanaan tindak lanjut agar rekomendasi tidak berhenti di atas kertas.

“Rekomendasi ini bukan untuk menghukum, melainkan memperbaiki sistem agar pelayanan publik semakin baik,” tutupnya.(edg)

Editor : Hendra Efison
#maladministrasi Padang #Dinas Perdagangan Padang #RSUD dr Rasidin #ombudsman sumbar #Dinas Sosial Padang