Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kasus Korupsi Perumda PSM 2021: Dua Pejabat jadi Terdakwa, Sidang Berlanjut di Pengadilan Tipikor Padang

Suyudi Adri Pratama • Sabtu, 15 November 2025 | 11:22 WIB

Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perumda Padang Sejahtera Mandiri Tahun Anggaran 2021.
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perumda Padang Sejahtera Mandiri Tahun Anggaran 2021.
PADEK.JAWAPOS.COM—Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perumda Padang Sejahtera Mandiri Tahun Anggaran 2021. Perkara ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.

Dalam kasus tersebut, dua orang pejabat dalam struktur perusahaan menjadi terdakwa. Mereka adalah Direktur Utama Perumda PSM periode sebelumnya, Poppy Irawan, serta Supervisor audit, Teddy Alfonso.

Keduanya diduga turut melakukan penyimpangan pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Muhibuddin melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar, M Rasyid, menyampaikan bahwa sidang perdana telah digelar pada Rabu, 5 November 2025. Agenda persidangan saat itu adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada kesempatan itu, penasihat hukum para terdakwa mengajukan eksepsi. Eksepsi tersebut diajukan sesaat setelah dakwaan dibacakan dan menjadi dasar keberatan para terdakwa atas materi dakwaan yang disusun JPU.

Sidang kemudian berlanjut Rabu (12/11). Dalam lanjutan persidangan ini, penasihat hukum membacakan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat diterima. Majelis hakim masih akan menilai keberatan tersebut.

Sidang ketiga ditetapkan berlangsung Rabu (19/11), dengan agenda penyampaian jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan langkah berikutnya sesuai hukum acara.

Rasyid menjelaskan, dalam surat dakwaan, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan subsider, JPU juga memasukkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perbuatan yang dilakukan bersama-sama.

Dalam uraian perkara, Perumda PSM disebut menerima alokasi dana subsidi sebesar Rp18 miliar dari APBD Kota Padang. Dana tersebut dikucurkan melalui Dinas Perhubungan Kota Padang pada Maret 2021 sebagai biaya operasional bus Trans Padang dan pembayaran gaji pegawai.

Namun, menurut dakwaan, sebagian dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Para terdakwa diduga mengarahkan penggunaan dana di luar peruntukan serta melakukan upaya menutupi penyimpangan dalam penyusunan laporan keuangan sebagai syarat pencairan dana subsidi pada triwulan pertama dan kedua.

Atas tindakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp3,6 miliar. Nilai ini berdasarkan penghitungan yang disampaikan dalam dakwaan dan akan diuji dalam proses persidangan.

Persidangan perkara ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Nasri, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota yaitu Hendri Joni, S.H., M.H., serta Emria Fitriani, S.H., M.H. Tim Jaksa Penuntut Umum berasal dari Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang.

Sementara itu, kedua terdakwa hadir di persidangan didampingi penasihat hukum mereka, Yul Akhyari Sastra, S.H. Kehadiran penasihat hukum tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak para terdakwa dalam pembelaan hukum.

Rasyid menambahkan bahwa Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, menegaskan pentingnya penyelesaian perkara ini secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Hal ini untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan transparan bagi publik.

Kejati Sumbar juga memastikan bahwa setiap perkembangan persidangan akan disampaikan secara terbuka agar publik dapat mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Penanganan perkara tipikor, menurut Kejati, membutuhkan ketelitian dan pembuktian komprehensif demi menegakkan hukum dengan tepat. (yud)

Editor : Adetio Purtama
#pengadilan tipikor padang #kasus korupsi #terdakwa #Perumda PSM