Kebijakan ini diambil setelah pemerintah daerah menemukan Dump Truck jenis Off-Highway berencana melewati jembatan yang sedang dalam kondisi rapuh pascabanjir bandang.
Jembatan Kampuang Apa merupakan satu-satunya akses tersisa menuju Nagari Lubuk Alung, Nagari Sikabu, dan Nagari Salibutan setelah dua jembatan lain, yakni Jembatan Kayu Gadang dan Jembatan Koto Buruak, ambruk akibat bencana.
Situasi tersebut membuat pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan bertonase tinggi.
"Kita belum memiliki kajian teknis dan hasil uji kelayakan pascabanjir bandang. Melewati jembatan ini dengan truk tambang bertonase tinggi adalah risiko yang tidak bisa ditoleransi," ujar Bupati JKA, Sabtu (6/12/2025).
Didampingi Wakil Bupati Rahmat Hidayat, Bupati JKA menyatakan telah menghubungi pemilik izin tambang dan memerintahkan penghentian total penggunaan Dump Truck Off-Highway pada jalur tersebut.
Ia juga menegaskan sanksi pencabutan izin tambang jika larangan itu diabaikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi infrastruktur vital dan menjaga konektivitas masyarakat di tiga nagari yang terdampak kerusakan jaringan transportasi akibat banjir bandang sebelumnya.(*)
Editor : Hendra Efison