Usulan kedua yang diajukan Gubernur Sumbar kembali disetujui, dengan penambahan kuota sebanyak 310.800 liter.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan tambahan kuota tersebut melengkapi alokasi sebelumnya sebanyak 191.520 liter pada masa tanggap darurat pertama.
Dengan demikian, total solar khusus operasional penanganan bencana di Sumbar menjadi 502.320 liter.
“Dengan adanya tambahan ini, diharapkan penanganan bencana dapat lebih dioptimalkan. BBM sudah sangat cukup dan alat berat juga sudah diturunkan semua,” kata Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (10/12/2025).
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa alokasi khusus ini hanya diperuntukkan bagi operasional alat berat serta kendaraan penanganan bencana hidrometeorologis.
Solar tersebut tidak diperbolehkan untuk kendaraan masyarakat umum. “Kami tetap melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Helmi menerangkan mekanisme khusus dalam pendistribusian solar khusus ini. Tata caranya adalah sebagai berikut:
- Pengambilan wajib menggunakan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas.
- Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat: 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025.
- Untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.
- Monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko, yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan.
Solar ini akan disalurkan melalui 16 SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumbar, dengan rincian sebagai berikut:
- SPBU 14263589 – Kabupaten Pasaman beralamat di Aia Dadok, Nagari Aia Manggih, Kec. Lubuk Sikaping.
- SPBU 13264519 – Kabupaten Agam beralamat di Jl. Raya Bawan, Kel. Bawan, Kec. IV Nagari Tapung.
- SPBU 14264574 – Kabupaten Agam beralamat di Simp. Tembok Jl. Diponegoro, Jorong IV Surabayo , Nag. Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung.
- SPBU 14251525 – Kota Padang beralamat di Jl. By Pass Kel. Air Pacah, Kec. Koto Tangah (Dekat SPPBE SMS Statika).
- SPBU 14251518 – Kota Padang beralamat di Jl. By Pass Km. 7, Kel. Pisang, Kec. Pauh.
- SPBU 14255577 – Kabupaten Padang Pariaman beralamat di Jl. Raya Padang-Bukittinggi Korong Pasar Karambia, Kec. 2X11 Kayu Tanam.
- SPBU 14271531 – Kota Padang Panjang beralamat di Jl. Sutan Syahrir, Kel, Silaing Bawah, Kec. Padang Panjang Barat.
- SPBU 14275572 – Kabupaten Tanah Datar Jl. Jend. Sudirman, Nagari Limo Kaum.
- SPBU 142725100 – Kabupaten Tanah Datar beralamat di Jl. Raya Parak Jua - Rao.
- SPBU 14273545 – Kota Solok beralamat di Jl. Pandan Ujung.
- SPBU 14273598 – Kabupaten Solok beralamat di Jl. Ry. Solok, Nagari Alahan Panjang.
- SPBU 14273548 – Kabupaten Solok beralamat di Jl.Raya Padang - Solok Km.5 Koto Baru.
- SPBU 14261530 – Kota Bukittinggi beralamat di Jl. Soekarno Hatta Garegeh.
- SPBU 14262585 – Kabupaten Lima Puluh Kota beralamat di Jorong Tj. Kaling, S. Kamuyang.
- SPBU 14262534 – Kota Payakumbuh beralamat di Jl. Nusantara.
- SPBU 13277521 – Kabupaten Solok Selatan beralamat di Nagari Pakan Rabaa, Kelurahan Pakan.