Keputusan ini diambil setelah evaluasi bersama dinas terkait usai tiga hari masa uji coba yang dimulai sejak Senin (8/12/2025).
Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menyampaikan bahwa perpanjangan masa uji coba hanya berlaku untuk kendaraan roda dua.
“Berdasarkan hasil evaluasi bersama, uji coba penggunaan kendaraan roda dua yang melintas di Lembah Anai diperpanjang hingga 16 Desember 2025,” ujarnya, Rabu sore.
Pengaturan jam operasional tetap diberlakukan, yaitu dua sesi per hari: pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.30–18.30 WIB. Hingga batas waktu tersebut, kendaraan roda empat belum diizinkan melintas.
Menurut AKBP Kartyana, keputusan ini berkaitan dengan percepatan pekerjaan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir dan longsor.
Kerusakan tersebut sebelumnya sempat memutus konektivitas jalur strategis tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama pengendara roda empat, agar untuk sementara waktu tidak dulu melalui jalur Lembah Anai. Fokus utama kami saat ini adalah mengejar target pekerjaan ini supaya jalur bisa segera dilalui oleh seluruh jenis kendaraan,” jelasnya.
Selain pembatasan jenis kendaraan, Satlantas Polres Padangpanjang juga mengingatkan pengendara sepeda motor untuk meningkatkan kewaspadaan.
Kondisi cuaca yang kerap berubah cepat di kawasan tersebut dinilai memerlukan perhatian ekstra demi keselamatan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa jalur dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kondisi cuaca memburuk.
“Sewaktu-waktu jalur bisa ditutup kembali apabila terjadi hujan lebat atau ada keadaan emergency lainnya, sesuai dengan instruksi dari pihak terkait,” tambah Kapolres.
Pembukaan terbatas jalur Padang–Bukittinggi melalui Lembah Anai merupakan bagian dari upaya pemulihan pascabencana yang hingga kini masih berlangsung. Pemerintah daerah menargetkan jalur dapat kembali dibuka normal setelah seluruh perbaikan selesai.(CC1)
Editor : Hendra Efison