Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka Terbatas untuk Mobil, Berlaku Sistem Buka Tutup

Randi Zulfahli • Selasa, 16 Desember 2025 | 13:28 WIB

Jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai dibuka terbatas untuk mobil mulai 16 Desember 2025 dengan sistem buka tutup di KM 66.700.
Jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai dibuka terbatas untuk mobil mulai 16 Desember 2025 dengan sistem buka tutup di KM 66.700.
PADEK.JAWAPOS.COM–Polres Padangpanjang memastikan jalur utama Padang–Bukittinggi melalui kawasan Lembah Anai dibuka secara terbatas untuk kendaraan roda empat (minibus) mulai Selasa (16/12/2025).

Pembukaan dilakukan menyusul kondisi jalan terban di KM 66.700 yang menyebabkan penyempitan badan jalan.

Untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, diberlakukan sistem buka tutup di lokasi tersebut.

Kasatlantas Polres Padangpanjang AKP Pifzen Finot mengatakan, situasi arus lalu lintas pada pagi hari terpantau aman dan lancar.

Kendaraan dari arah Padang menuju Bukittinggi maupun sebaliknya dapat melintas dengan pengaturan petugas.

“Kami laporkan untuk saat ini arus lalu lintas dalam kondisi aman dan lancar. Namun, terdapat penyempitan jalan di KM 66.700 akibat jalan terban, sehingga diberlakukan sistem buka tutup,” ujar AKP Pifzen Finot, Selasa (16/12/2025).

Polres Padangpanjang memulai uji coba pembukaan jalur bagi kendaraan roda empat selama enam hari, terhitung Selasa (16/12/2025) hingga Minggu (21/12/2025).

Dalam uji coba tersebut, kendaraan roda empat diizinkan melintas setiap hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB keesokan paginya. Di luar jam tersebut, akses kendaraan roda empat masih dibatasi.

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Padangpanjang disiagakan di lokasi untuk mengawal penerapan sistem buka tutup serta mengatur antrean kendaraan di sekitar titik jalan terban.

AKP Pifzen Finot mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara roda empat, untuk bersabar dan mematuhi arahan petugas selama melintasi kawasan Lembah Anai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tertib, menunggu antrean, dan tetap berhati-hati, terutama saat melintas di titik jalan terban KM 66.700,” tegasnya.

Pembukaan jalur secara terbatas ini dilakukan sebagai langkah pemulihan akses transportasi utama Padang–Bukittinggi, sambil menunggu perbaikan permanen pada ruas jalan yang rusak.(CC1)

 

Editor : Hendra Efison
#Jalur Padang Bukittinggi #jalan terban KM 66700 #Polres Padangpanjang #lembah anai