PADEK.JAWAPOS.COM-OMBUDSMAN Perwakilan Sumbar menyoroti masih perlunya percepatan penanganan bencana serta pembenahan tata kelola lingkungan menyusul banjir bandang dan galodo yang menerjang sejumlah daerah di Sumbar dalam beberapa pekan terakhir.
Ombudsman menilai terdapat ketimpangan data antara laporan pemerintah dengan kondisi riil di lapangan, terutama terkait distribusi bantuan.
Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke lokasi terdampak. Termasuk jorong terisolir di Kabupaten Agam dan beberapa titik di Kota Padang.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan antar pemangku kepentingan dan relawan.
Karena itu, Ombudsman mendorong percepatan penanganan bencana disertai penyediaan satu data terpadu serta penguatan sistem komando penanganan bencana agar tidak terjadi kerja sendiri-sendiri di luar garis koordinasi.
Ia menekankan pentingnya sikap terbuka pemerintah terhadap kritik publik. Khususnya terkait dugaan aktivitas penambangan dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS).
Adel mengingatkan, Kota Padang dan sekitarnya merupakan kawasan penyangga dengan hulu sungai berada di kaki Bukit Barisan.
Jika kawasan tersebut rusak akibat aktivitas ilegal atau tata ruang yang keliru, risiko bencana ke depan akan semakin besar.
Karena itu, ia mendorong penegakan hukum lingkungan, penertiban bangunan dan perumahan di kawasan rawan, serta klarifikasi perizinan yang berada di DAS.
Terkait fase tanggap darurat, Ombudsman menilai kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam pemulihan fasilitas umum dan rumah warga masih terus berjalan.
Namun, ia mengingatkan pentingnya pendataan akurat untuk tahap hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), termasuk edukasi kepada warga agar bersedia direlokasi.
“Budaya masyarakat kita kuat dengan tanah ulayat dan makam keluarga, ini perlu pendekatan persuasif sejak awal,” katanya, Kamis (18/12).
Adel juga mengingatkan potensi masalah tata kelola pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, mengingat besarnya dana pusat yang akan dikucurkan ke Sumbar.
Ombudsman saat ini tengah memverifikasi laporan di Agam terkait bantuan yang telah diserahkan secara simbolis namun belum diterima masyarakat.
“Belajar dari bencana sebelumnya, fase pemulihan rawan penyimpangan. Tata kelola dan pertanggungjawaban harus disiapkan dari sekarang,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman mendorong peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah terdampak bencana agar menyesuaikan dengan perubahan wilayah pascabencana, dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil. “Ini momentum memperbaiki kebijakan. Pemerintah tidak boleh anti kritik terkait kebijakan,” pungkas Adel.
Kementerian HAM Pantau Penyintas Banjir
Di sisi lain, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengunjungi beberapa lokasi terdampak bencana banjir bandang di Kota Padang untuk memastikan pelayanan dan pemenuhan aspek HAM terpenuhi dengan baik.
“Kita sangat peduli dengan kejadian yang menimpa masyarakat. Ini merupakan pengejawantahan dari pelaksanaan tugas kami di Kementerian HAM,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Kementerian HAM Harmiayati di Kota Padang, Kamis.
Dalam kunjungannya ke Kota Padang, Harmiayati bersama rombongan turut menyalurkan bantuan kepada penyintas banjir bandang tepatnya di daerah Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Bantuan yang diberikan berupa kebutuhan sehari-hari termasuk sejumlah peralatan kebersihan yang dibutuhkan oleh korban banjir.
Harmiayati mengatakan memastikan pemenuhan HAM serta penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk wujud dari rasa kepedulian kepada korban banjir yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatra yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Sesuai tugas dan fungsi Kementerian HAM, hal yang sama juga kami lakukan di Aceh dan Sumatera Utara. Kami berharap upaya ini bisa membantu mengurangi penderitaan saudara-saudara yang ada di ketiga daerah ini,” harap dia.
Dalam kunjungannya, ia mengatakan terdapat beberapa aspek pemenuhan HAM yang mesti dipenuhi oleh negara di antaranya pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hidup bagi penyintas banjir. Apalagi, hak hidup merupakan hak yang paling tinggi dalam Kementerian HAM.
Oleh karena itu, negara melalui Kementerian HAM hadir di daerah-daerah terdampak bencana untuk memastikan pemenuhan HAM betul-betul diperoleh penyintas banjir. (yud/ant)
Editor : Novitri Selvia