Kondisi ini terungkap dalam paparan refleksi akhir tahun Ombudsman Sumbar yang disampaikan kepada publik, Kamis (18/12).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat untuk melaporkan persoalan pelayanan publik menunjukkan tren peningkatan signifikan. Sepanjang 2025, Ombudsman Sumbar menerima lebih dari 1.200 akses pengaduan dari masyarakat.
Akses pengaduan tersebut terdiri dari 363 laporan resmi dan sekitar 740 konsultasi nonlaporan. Adel menyebutkan, tingkat pemanfaatan layanan Ombudsman di Sumbar termasuk yang tertinggi secara nasional dibandingkan provinsi lain.
“Mayoritas laporan yang kami terima berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik. Masyarakat kini semakin berani melapor ketika hak-haknya tidak dipenuhi oleh penyelenggara layanan,” kata Adel dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, dugaan maladministrasi yang paling dominan di Sumbar adalah tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut. Persentase kedua jenis maladministrasi tersebut mencapai 94 persen dari keseluruhan laporan yang masuk ke Ombudsman Sumbar.
Sektor pendidikan, pertanahan, kepegawaian, serta layanan kesehatan tercatat masih menjadi penyumbang laporan terbanyak. Permasalahan yang dilaporkan masyarakat umumnya berkaitan dengan lambannya proses administrasi, ketidakjelasan prosedur, hingga sikap aparat yang dinilai tidak responsif.
Sepanjang 2025, Ombudsman Sumbar memproses sebanyak 1.507 laporan atau sekitar 95 persen dari total akses pengaduan masyarakat yang diterima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 346 laporan berhasil diselesaikan.
Capaian penyelesaian laporan tersebut setara dengan 124 persen dari target nasional yang ditetapkan oleh Ombudsman RI Pusat. Adel menilai, capaian ini menunjukkan peningkatan kinerja lembaganya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara konkret.
“Secara nasional, capaian ini menempatkan Sumatera Barat di peringkat empat dan masuk dalam 10 besar provinsi dengan persentase penyelesaian laporan tertinggi,” ujarnya.
Selain menangani laporan reguler, Ombudsman Sumbar juga mencatat telah menangani 23 laporan urgen sepanjang 2025. Laporan-laporan tersebut ditangani melalui mekanisme respon cepat, dengan mayoritas berkaitan dengan pelayanan rumah sakit.
Ombudsman Sumbar juga melakukan empat investigasi atas prakarsa sendiri. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah penahanan ijazah di sejumlah sekolah dan madrasah yang dinilai melanggar hak dasar peserta didik.
“Hasil dari investigasi tersebut, lebih dari 1.000 ijazah berhasil dikoreksi dan dikembalikan kepada siswa di MAN. Untuk tingkat SMA dan SMP juga berjalan, meskipun respons dari SMA kami nilai masih cukup lamban,” ungkap Adel.
Dari sisi kanal pengaduan, Adel menyebutkan bahwa masyarakat Sumbar dalam lima tahun terakhir masih lebih banyak memilih datang langsung ke kantor Ombudsman. Pilihan ini disusul pengaduan melalui telepon, surat, serta media elektronik seperti email.
Program jemput bola yang dijalankan Ombudsman Sumbar juga dinilai efektif dalam mengungkap persoalan-persoalan laten di tingkat akar rumput. Salah satu temuan penting adalah masih banyak warga di sejumlah nagari yang belum memiliki buku nikah akibat kendala administratif.
“Tanpa buku nikah, akses terhadap layanan kesehatan, pencatatan kelahiran, hingga bantuan sosial menjadi terhambat. Ini harus diselesaikan bersama Kantor Urusan Agama dan Kementerian Agama. Target kami Desember ini tuntas,” kata Adel.
Berdasarkan substansi laporan, sepanjang 2025 laporan terbanyak berkaitan dengan sektor pendidikan sebanyak 39 laporan, disusul pertanahan sebanyak 37 laporan, serta sektor kepegawaian. Sementara dari sisi instansi terlapor, pemerintah daerah masih mendominasi dengan 105 laporan.
Instansi lain yang banyak dilaporkan masyarakat antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 38 laporan, sektor perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak 23 laporan, serta kepolisian yang masih masuk lima besar instansi terlapor di Sumbar.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga melakukan sejumlah investigasi lain, seperti persoalan manhole jalan yang membahayakan keselamatan warga serta dugaan maladministrasi di RSUD Rasidin Padang.
Termasuk pula penanganan kasus dugaan maladministrasi yang dialami seorang almarhum jurnalis senior Sumatera Barat, yang menjadi perhatian khusus karena menyangkut hak pelayanan kesehatan dan administrasi publik.
Adel menegaskan, pihaknya akan terus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik melalui pengawasan, pencegahan maladministrasi, serta penguatan kolaborasi dengan seluruh penyelenggara layanan di Sumbar. (yud)
Editor : Adetio Purtama