Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebesar Rp3.214.846 melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyatakan penetapan UMP dan UMSP telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 juta. Untuk tahun 2026 dinaikkan 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP ditetapkan Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).
Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Pengupahan untuk UMK mengacu pada ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun UMSP 2026 hanya diberlakukan untuk dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Kepala Dinas Nakertrans Sumbar, Firdaus Firman, mengatakan penetapan UMP dan UMSP merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi.
“Pembahasan dilakukan melalui rapat pada Jumat (19/12) dan dilanjutkan Senin pagi (22/12). Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” kata Firdaus.
Ia menambahkan, rapat Dewan Pengupahan dihadiri unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, dan pemerintah.
Forum tersebut menyepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar perhitungan UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.
“Penetapan ini juga mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan regulasi yang berlaku,” ujarnya.(*)
Editor : Hendra Efison