Material kayu yang menumpuk di sepanjang pantai, yang selama ini menjadi area pendaratan perahu nelayan, selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih.
Pemanfaatan tersebut dilakukan melalui kolaborasi KKP dengan PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Teluk Sirih.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyatakan kolaborasi tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peluang yang sama untuk memanfaatkan sampah kayu sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
“KKP telah memberikan contoh bahwa sampah kayu pascabencana dapat dimanfaatkan untuk kepentingan PLTU Teluk Sirih,” ujar Alex dalam pernyataan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Alex menilai, di tengah keterbatasan fiskal daerah, pemanfaatan material kayu tersebut dapat mempercepat proses pemulihan pascabencana.
Ia menyebut kayu hasil hanyutan banjir dapat digunakan untuk pembangunan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), hingga konstruksi jembatan darurat.
Menurutnya, jika pemerintah daerah tidak memanfaatkan material tersebut, perlu ada kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.
Tanpa kejelasan, kayu-kayu tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, A. Koswara, menyampaikan aksi bersih pantai dan laut di Kota Padang merupakan bagian dari tanggung jawab KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir pascabencana.
“Aksi ini merupakan upaya pemulihan ekosistem pesisir sekaligus memastikan aktivitas nelayan dapat kembali berjalan dengan aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Aksi bersih difokuskan pada penanganan sampah kayu dan material alami yang terdampar di pesisir dan perairan.
Kegiatan ini dilaksanakan KKP melalui Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru bersama UPT KKP di Sumatera Barat, OPD Provinsi Sumatera Barat, OPD Kota Padang, Operator Survival Island, serta Kelompok Nelayan Pantai Muaro Gantiang.
Kegiatan yang digelar pada 19 Desember 2025 tersebut melibatkan sekitar 500 peserta dan didukung dua alat berat.
Dalam kesempatan itu, KKP juga menyalurkan bantuan bahan pokok bagi nelayan terdampak bencana.
Bantuan dibawa menggunakan Kapal Pengawas Perikanan Orca 05 dan Orca 06 ke wilayah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Material kayu yang tidak memenuhi spesifikasi kebutuhan PLTU Teluk Sirih dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lubuk Minturun oleh tim Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.
Selama masa tanggap darurat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang juga telah melakukan pembersihan material kayu di sepanjang pesisir sebagai bagian dari pemulihan lingkungan.(*)
Editor : Hendra Efison