Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025, dengan kenaikan 6,3 persen dari UMP 2025 sebesar Rp2.994.193,47.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat, Rina Pangeran, menyampaikan catatan kritis terkait kondisi perekonomian daerah yang dinilai sedang melambat.
Rina, yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi, memaparkan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat menurun dari 3,94 persen pada triwulan II 2025 menjadi 3,36 persen pada triwulan III 2025.
Angka tersebut berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di kisaran 5 persen.
Selain perlambatan ekonomi, inflasi Sumatera Barat tercatat lebih tinggi dari rata-rata nasional. Inflasi Oktober 2025 mencapai 4,52 persen, meningkat tajam dari Agustus 2025 sebesar 2,89 persen.
Rina menyebut lonjakan inflasi turut dipicu oleh bencana alam yang merusak infrastruktur dan mengganggu distribusi kebutuhan pokok.
“Kondisi ini sangat berat bagi pengusaha. Daya beli masyarakat melemah dan pendapatan usaha menurun drastis dibanding tahun lalu,” kata Rina Pangeran kepada padek.jawapos.com, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan tekanan usaha juga dipengaruhi pengetatan anggaran pemerintah pusat sejak Maret 2025.
Data ketenagakerjaan turut menjadi perhatian. Tingkat pengangguran terbuka Sumatera Barat mencapai 5,69 persen, lebih tinggi dari angka nasional per Agustus 2025 sebesar 4,85 persen.
Menurut Rina, banyak perusahaan di Sumbar telah melakukan efisiensi dengan mengurangi jam kerja karyawan.
Bahkan, sejumlah sektor usaha dilaporkan merumahkan hingga 20 persen tenaga kerja untuk menekan biaya operasional yang bersifat tetap.
Atas dasar itu, Apindo sebelumnya berharap kenaikan UMP tidak terlalu tinggi agar keberlangsungan usaha tetap terjaga.
Meski demikian, Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati kenaikan UMP yang diumumkan melalui SK Gubernur pada Rabu (24/12/2025).
Selain UMP, Pemprov Sumatera Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp3.214.846 melalui SK Gubernur Nomor 562-853-2025.(CC1)
Editor : Hendra Efison