Kepala Bidang Advokasi WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengatakan temuan organisasi menunjukkan bukaan lahan PETI berskala besar di Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao.
“Analisis citra satelit resolusi tinggi tanggal 1 November 2025 memperlihatkan aktivitas PETI yang masif di sepanjang Sungai Sibinail,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan citra satelit memperlihatkan pola pengerukan memanjang, perubahan warna air sungai, serta puluhan kolam bekas galian.
Kondisi tersebut menunjukkan operasi tambang aluvial yang intensif dan berdampak pada morfologi sungai.
Temuan WALHI Sumbar juga menunjukkan bukaan lahan berada dekat kebun, pemukiman, serta berada dalam dan berbatasan dengan kawasan hutan lindung, sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor SK.6599/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
“Sebagian titik PETI berada di kawasan hutan lindung, sehingga selain ilegal juga berdampak pada fungsi ekologis kawasan,” katanya.
Tommy menambahkan jarak lokasi PETI dengan Mapolsek Rao diperkirakan hanya sekitar dua kilometer.
WALHI menilai aktivitas tambang terbuka tersebut tidak mungkin luput dari pantauan aparat. “Keberlangsungan PETI menunjukkan adanya pembiaran,” ujarnya.
Menurutnya, kedekatan lokasi PETI dengan ruang hidup warga menciptakan potensi konflik yang tinggi.
WALHI menilai kekerasan yang dialami Saudah tidak dapat dipisahkan dari konflik ruang akibat operasi tambang ilegal yang telah berlangsung lama.
WALHI Sumbar meminta penyelidikan independen dan transparan atas kasus penganiayaan tersebut.
“Kami meminta kepolisian dan kementerian terkait mengambil alih penanganan dan menindak aktivitas PETI di Sungai Sibinail,” kata Tommy.
WALHI menegaskan kasus Saudah menjadi indikator kerentanan warga terhadap aktivitas tambang ilegal yang memanfaatkan sungai, lahan masyarakat, dan kawasan hutan tanpa penegakan hukum yang memadai.
Pemerintah diminta memastikan perlindungan warga serta penindakan terhadap aktivitas PETI di hulu DAS Rokan.(yud)
Editor : Hendra Efison