Upaya ini dilakukan sebagai solusi legal, terkontrol, dan berkelanjutan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan WPR disiapkan agar masyarakat dapat menambang secara sah, aman, dan sesuai kaidah keselamatan serta kelestarian lingkungan.
“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan yang ilegal. Melainkan menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal agar bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (19/1/2025).
Ia menegaskan pembentukan WPR diajukan ke Pemerintah Pusat sebagai solusi jangka panjang yang tetap mempertimbangkan perlindungan lingkungan.
“Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, penertiban harus berjalan, namun solusi juga harus kita siapkan agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang benar,” kata Mahyeldi.
Pemprov Sumbar juga melakukan percepatan penanganan PETI melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum.
Menurut Mahyeldi, kewenangan penegakan hukum berada pada pemerintah pusat dan kepolisian, sementara pemerintah daerah fokus pada pencegahan, penataan, dan sosialisasi.
Sebagai langkah tindak lanjut, Gubernur menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar, termasuk pendataan lokasi PETI, edukasi masyarakat, dan pelaporan berkala.
“Salah satu bentuk implementasi dari komitmen tersebut dibentuklah Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI yang dalam beberapa hari terakhir tengah gencar melakukan penertiban di lapangan,” ujar Mahyeldi.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menyampaikan aktivitas PETI di Sumbar diperkirakan masih berada pada 200 hingga 300 titik.
“Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga terhadap lingkungan, lahan pertanian masyarakat, kualitas air sungai, dan kesehatan warga,” jelas Helmi.
Ia menambahkan, usulan WPR sebanyak 301 blok tersebar di sembilan kabupaten: Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanahdatar.
Helmi mengimbau masyarakat menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal sambil menunggu proses penetapan WPR oleh Pemerintah Pusat agar pengelolaan sumber daya alam berlangsung tertib dan berkelanjutan.(*)
Editor : Hendra Efison