Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik, Suku Jambak Pertanyakan Klaim Tanah di Penlok 10–11
Hendra Efison• Kamis, 29 Januari 2026 | 17:40 WIB
Maimunah memasang spanduk di Kantor KAN Lubuk Kilangan, Kota Padang, Kamis (29/1/2026), menyampaikan tiga tuntutan.Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang belum dimulai karena pembebasan lahan belum tuntas. Sengketa tanah ulayat Suku Jambak masih berproses.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pengerjaan fisik Flyover Sitinjau Lauik belum dapat dimulai karena proses pembebasan lahan masih dalam tahap penyelesaian. Hal ini terungkap dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Konsinyering di Hotel Santika Padang, 23 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, tercatat masih terdapat persoalan pada 23 bidang lahan serta area sempadan sungai di kawasan Sitinjau Lauik. Lahan-lahan tersebut berada di wilayah administratif Kota Padang.
Salah satu persoalan itu mencuat ke permukaan ketika perwakilan Suku Jambak memasang spanduk protes di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, Kota Padang, Kamis (29/1/2026). Namun tidak satupun ada Pengurus KAN di tempat.
Maimunah (59), perwakilan Suku Jambak menyampaikan tiga tuntutan kepada Ketua KAN Lubuk Kilangan. Tuntutan itu meliputi penyelesaian sengketa tanah ulayat Bukit Ngalau, pencabutan surat keterangan 20 November 2025, serta pengunduran diri Ketua KAN jika persoalan tidak diselesaikan.
Surat Keterangan tersebut menyatakan tanah ulayat Suku Jambak telah diserahkan pada 1984 kepada Udin Palak, orang tua Muhammad Ridwan. Klaim tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak disertai bukti dan kejelasan lokasi.
Maimunah mengatakan tanah pusaka kaumnya berada di Puncak Aia Baliang. Ia menyebut dokumen kepemilikan telah diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kanwil BPN Sumatera Barat pada 21 Juli 2025.
“Dokumen tanah kami dinyatakan lengkap oleh P2T. Dua bulan kemudian baru muncul klaim lain,” kata Maimunah.
Ia juga menyebut Sekretaris Daerah Kota Padang telah mengingatkan agar lurah, camat, dan ninik mamak tidak menandatangani surat terkait flyover. Namun surat keterangan tetap terbit pada November 2025.
Penasihat hukum Suku Jambak, Rio Makarim SH, mengatakan sengketa menyangkut hak pusaka tinggi di Penlok 10 dan Penlok 11. Pihaknya meminta kejelasan penetapan pemilik sah lahan.
“Kami mendukung pembangunan flyover. Yang diminta adalah kejelasan siapa pemilik sah tanah tersebut,” ujar Rio.
Ia menegaskan kompensasi atau ganti rugi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah karena proyek untuk kepentingan umum. Upaya mediasi yang ditempuh sejauh ini belum mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menyatakan Pemko Padang siap memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan. Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendukung percepatan proyek strategis nasional tersebut.
“Kami akan mengawal proses ini secara intensif agar proyek strategis nasional di Kota Padang dapat tuntas tepat waktu,” kata Raju Minropa.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KAN Lubuk Kilangan belum memberikan keterangan resmi.(*)