Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto, di Padang, Kamis (29/1/2026).
“Penertiban PETI di Sumatera Barat tidak berhenti. Tim terpadu terus bergerak melakukan pengawasan dan penegakan hukum sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Helmi Heriyanto, Kamis (29/1/2026).
Helmi menjelaskan, dalam dua hari terakhir tim terpadu melakukan penindakan di sejumlah titik PETI di Kabupaten Pasaman Barat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyatakan penindakan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar.
“Penindakan ini merupakan bagian dari operasi Tim Terpadu Penertiban dan Pencegahan Aktivitas PETI di Sumatera Barat,” ujar Andry Kurniawan.
Penertiban pertama dilakukan di Jorong Simpang, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Selasa (27/1/2026).
Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Penertiban kedua dilakukan di aliran Sungai Batang Air Haji, Kenagarian Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Rabu (28/1/2026).
Dalam operasi ini, petugas mengamankan 21 orang yang diduga melakukan pertambangan emas tanpa izin.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa empat unit alat berat excavator, alat dulang, dan karpet penyaring emas.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” kata Andry Kurniawan.(*)
Editor : Hendra Efison