Kebijakan ini memberikan diskon iuran sebesar 50 persen sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Arief Sabara, menyampaikan bahwa penurunan iuran ini menjadi langkah pemerintah dalam meringankan beban pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.
Ia menegaskan bahwa PP 50/2025 merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin kemudahan akses perlindungan sosial.
Diskon Berlaku Hingga 2027 untuk Sektor Transportasi
Arief menjelaskan bahwa diskon 50 persen bagi peserta BPU di sektor transportasi berlaku pada periode iuran Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara itu, untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, kebijakan serupa diberlakukan mulai April 2026 sampai Desember 2026.
Dengan adanya diskon ini, penyesuaian iuran BPU untuk penghasilan Rp1 juta per bulan membuat iuran JKK turun dari Rp10.000 menjadi Rp5.000, sedangkan JKM dari Rp6.800 menjadi Rp3.400.
Arief menekankan bahwa penyesuaian ini diharapkan memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal di wilayah Solok.
BPJS Solok Ajak Pekerja Ikut JHT untuk Tabungan Jangka Panjang
Selain JKK dan JKM, peserta dapat menambah perlindungan melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan. Untuk penghasilan Rp1 juta, iuran JHT hanya Rp20.000 per bulan sebagai tabungan jangka panjang untuk masa tidak bekerja atau masa pensiun.
Arief mendorong pekerja BPU untuk mengikuti tiga program sekaligus: JKK, JKM, dan JHT.
Ia menyampaikan bahwa pekerja dengan penghasilan Rp1 juta cukup membayar Rp28.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan lengkap mencakup risiko kerja, santunan kematian, serta tabungan masa depan.
Perlindungan Lengkap Melalui JKK, JKM, dan JHT
Program JKK memberikan perlindungan atas kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan, termasuk perawatan dan pengobatan tanpa batas.
JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, mencakup santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa pendidikan anak hingga perguruan tinggi.
Sementara itu, Program JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan ketika peserta tidak lagi bekerja.
Arief menyatakan bahwa dengan iuran terjangkau, pekerja dapat menabung sambil tetap memperoleh perlindungan menyeluruh dari risiko kerja dan kematian.
Pendaftaran Bisa Melalui Kantor hingga Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan Solok mengajak seluruh pekerja BPU di wilayah Solok Raya untuk memanfaatkan kebijakan ini.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, payment point mitra, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Arief menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial menjadi penting untuk menjamin masa depan pekerja dan keluarganya.
"BPJS Ketenagakerjaan Solok berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang memanfaatkan diskon ini untuk meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan keluarga," kata Arief.(*)
Editor : Heri Sugiarto