Situasi ini mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah tegas dengan mengembalikan tanggung jawab pengelolaan sampah kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Tasliatul Fuadi, S.Hut., M.H., menyatakan tantangan utama saat ini adalah penutupan fasilitas strategis dan pemangkasan anggaran operasional.
Kondisi tersebut menuntut perubahan skema penanganan sampah secara menyeluruh di tingkat daerah.
TPA Regional Payakumbuh Ditutup dan Dampaknya
Salah satu persoalan utama adalah penutupan TPA Regional Payakumbuh sejak Juni 2025 akibat sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup.
Hingga 2026 ini, operasional fasilitas tersebut belum dapat dibuka kembali karena belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat serta menghadapi masalah teknis serius.
Tasliatul Fuadi menegaskan operasional TPA tidak dapat dipaksakan karena kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah di lokasi tersebut sudah tidak layak.
Ia menyebut risiko pencemaran lingkungan akan meningkat apabila fasilitas tetap digunakan tanpa perbaikan menyeluruh.
Penutupan TPA Regional Payakumbuh berdampak langsung terhadap Kota Bukittinggi yang selama ini bergantung pada fasilitas tersebut.
Upaya mengalihkan pembuangan sampah ke Padang terkendala penyempitan akses jalan di KM 66.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyarankan Wali Kota Bukittinggi segera menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Wali Kota Payakumbuh. Langkah ini dinilai perlu untuk mencari solusi darurat dalam menangani sampah warga.
Anggaran Menipis, TPA Regional Solok Terancam Berhenti
Krisis juga terjadi di TPA Regional Solok yang kini menghadapi keterbatasan serius akibat pemotongan anggaran transfer daerah.
Tasliatul Fuadi memprediksi anggaran operasional yang tersedia hanya mampu menopang kegiatan hingga akhir Maret 2026.
Pemerintah Kota dan Kabupaten Solok menyatakan belum siap mengelola sampah secara mandiri. Namun, keterbatasan keuangan provinsi membuat pilihan semakin sempit dalam menjaga keberlanjutan layanan.
Saat ini, Pemprov Sumbar tengah mengusulkan perubahan perjanjian kerja sama ke DPRD. Usulan tersebut bertujuan agar operasional TPA Regional Solok tetap berjalan meskipun dalam skala terbatas.
Tanggung Jawab Daerah dan Arah Kebijakan Nasional
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tasliatul Fuadi menegaskan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.
Ia meminta daerah, termasuk Kabupaten Limapuluh Kota, segera merencanakan pembangunan TPA atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu secara mandiri.
Pemerintah pusat juga mengubah strategi nasional dengan tidak lagi memprioritaskan pembangunan TPA konvensional.
Fokus kebijakan kini diarahkan pada pengembangan TPST yang mengolah sampah menjadi produk bernilai guna.
Namun, rencana pembangunan TPST regional di wilayah Bukittinggi–Agam dan Padangpariaman masih terhambat persoalan pembebasan lahan dan biaya ganti rugi.
Sebagai langkah jangka pendek, Pemprov Sumbar mengimbau masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah untuk mengurangi beban fasilitas pengolahan. (cr3)
Editor : Hendra Efison